- Istimewa
Heboh Azizah Istri Pratama Arhan Ada Main dengan Salim Nauderer dan Bikin Putus dengan Rachel Vennya, Ini Hukum Selingkuh dalam Pandangan Islam
Jakarta, tvOnenews.com - Azizah Salsha, istri dari pemain Timnas Pratama Arhan dikabarkan selingkuh dengan Salim Nauderer dan akhirnya putus dengan Rachell Vennya.
Lalu bagaimana hukum selingkuh dalam pandangan Islam?
Dilansir dari NU Online, Rasulullah SAW melarang keras seseorang mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAWnya pada kutipan berikut:
هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه
Artinya: Dari Abu Hurairah RA, ia berkata Rasulullah saw bersabda: "Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya" (HR Abu Dawud).
Maka berdasar hadis ini, agama Islam jelas menilai buruk aktivitas tipu daya yang dilakukan seorang lelaki untuk menjauhkan seorang perempuan dengan statusnya istri dari suaminya.
Islam mengecam keras berbagai upaya seseorang sekalipun dengan cara memperdaya seorang perempuan dalam rangka merusak hubungan rumah tangganya dengan sang suami.
Namun agama Islam tidak hanya mengecam lelaki sebagai pihak ketiga dalam rumah tangga.
Agama Islam juga mengecam keras tindakan sang perempuan.
Hal ini sebagaimana penjelasan hadis berikut ini:
(لَيْسَ مِنَّا) أي من أتباعنا (مَنْ خَبَّبَ) بتشديد الباء الأولى بعد الخاء المعجمة أي خدع وأفسد (امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها) بأن يذكر مساوىء الزوج عند امرأته أو محاسن أجنبي عندها (أَوْ عَبْدًا) أي أفسده (عَلَى سَيِّدِه) بأي نوع من الإفساد وفي معناهما إفساد الزوج على امرأته والجارية على سيدها قال المنذري وأخرجه النسائي
Artinya: (Bukan bagian dari) pengikut (kami, orang yang menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang perempuan atas suaminya) misalnya menyebut keburukan seseorang lelaki di hadapan istrinya atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang (atau seorang budak atas tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan keduanya. Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang budak perempuan terhadap tuannya. Al-Mundziri mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan An-Nasai (Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma‘bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 967).