news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya ungkap hukum shalat ketika seseorang menolong orang saat masih ibadah.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

Rela Batalkan Shalat Demi Menolong Orang saat Keadaan Terdesak, Memangnya Boleh? Buya Yahya Jelaskan itu Hukumnya...

Buya Yahya menjelaskan hukum ketika seseorang sedang shalat tiba-tiba rela membatalkan ibadahnya hanya demi menolong orang di sekitarnya. Batal atau tidak?
Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:45 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Shalat menjadikan seseorang melakukan berbagai perkataan dan perbuatan sesuai syarat yang berlaku.

Shalat mempunyai hukum dan syarat yang harus dilaksanakan umat Muslim agar ibadahnya tetap sah dan mendapat keutamaan di dalamnya.

Meski demikian, masih banyak orang masih belum benar-benar mengamalkan aturan shalat ketika menghadap kepada Allah SWT.

Misalnya hal yang membatalkan shalat yakni melakukan gerakan di luar rukunnya.

Namun, ada beberapa orang rela membatalkan shalat ketika seseorang atau hal yang berada di sekitarnya dalam kondisi terdesak.


Ilustrasi takbiratul ihram saat memulai shalat. (ANTARA)

Seseorang yang menolong orang lain ketika shalat dipastikan ibadahnya batal dan harus diulang.

Lantas, bagaimana hukum menolong orang ketika mengerjakan shalat? Apakah ibadahnya batal atau tetap sah? Buya Yahya menerangkan kasus ini.

Dilansir tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (8/8/2024), Buya Yahya mendapat sebuah pertanyaan tentang hukum menolong orang saat shalat.

Mulanya seorang jemaah bertanya kepada Buya Yahya karena masih bingung ketika melaksanakan shalat rela menolong orang.

Orang tersebut menganggap ibadahnya menjadi batal lantaran sudah melakukan gerakan di luar rukun shalat akibat menolong orang.

"Kami di rumah cuman berdua, suami-istri sudah lansia, di dalam shalat itu seandainya kita bukan berniat di dalam shalat imamnya jatuh tersungkur saya makmum," ujar jemaahnya.

"Itu apa menolong imam itu yang saya dahulukan apa terus shalatnya sampai selesai?," tanya jemaah tersebut kepada Buya Yahya.

Buya Yahya pun menjawab bahwa hukum menolong orang saat shalat wajib dilakukan meski tindakan tersebut sudah membatalkan ibadahnya.

Ia menjelaskan bahwasanya seseorang mempunyai dua pilihan ketika seseorang di depannya seperti imam shalat tiba-tiba tersungkur akibat sakit dan sebagainya.

Ia mengatakan pilihan pertama bahwa orang tersebut mengamalkan shalat Khauf.

Shalat khauf menjadi ibadah yang dilakukan seseorang saat dalam kondisi terdesak, misalnya keadaan menakutkan, genting dan ada tanda bahaya di sekitar.

"Maka di sini ada dua pilihan buat Anda, yang pertama dalam pembahasan shalat sidatul khauf, shalatnya orang dalam keadaan takut dalam peperangan ternyata berlaku di saat kita menjaga nyawa menjaga harta," jelas Buya Yahya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral