Buya Yahya mengungkap hukum bulu kucing yang nempel di sajadah dan baju saat seseorang shalat.
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Freepik

Perhatikan Bulu Kucing yang Nempel saat Shalat, Meski Hewan Lucu dan Imut itu Suka Tidur di Sajadah, Kata Buya Yahya Hukumnya...

Selasa, 6 Agustus 2024 - 22:16 WIB

tvOnenews.com - Kucing menjadi salah satu hewan masuk jenis mamalia karnivora yang memiliki habitat di darat.

Kucing juga menjadi hewan yang tengah akrab dengan manusia karena hidupnya selalu berdampingan.

Meski akrab, kucing sering membuat seseorang terganggu saat melaksanakan shalat.

Kucing biasanya mengganggu orang shalat dengan cara tidur di atas sajadah.

Hal ini membuat bulu kucing selalu menempel di sajadah hingga di bagian baju yang dikenakan seseorang ketika shalat.


Ilustrasi kucing tidur di atas sajadah saat seseorang shalat. (Istimewa)

Beberapa orang berpendapat bahwasanya bulu kucing bersifat najis dan bisa membatalkan shalat.

Namun, sebagian orang lainnya memberikan asumsinya kalau bulu kucing tetap suci dan ibadah shalat tetap sah.

Lantas, apa hukum bulu kucing yang menempel di sajadah dan baju saat seseorang shalat? Buya Yahya menjelaskan kasus ini sebagai berikut.

Seperti apa Buya Yahya menerangkan hukum bulu kucing yang rontok akibat selalu tidur di atas sajadah saat mengganggu orang shalat? Mari simak informasinya di sini agar tidak salah tafsir.

Dikutip tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Tahukah Anta, Selasa (6/8/2024), Buya Yahya mengisi ceramah tentang binatang kucing.

Buya Yahya mengambil tema ceramah tentang kucing lantaran salah satu hewan atau binatang kesayangan Rasulullah SAW.

Dikutip dari buku "Ta'lim Muta'alim: Kumpulan Cerita Inspiratif untuk Para Pelajar Agar Sukses dalam Meraih Ilmu oleh Golden Youth Publishing", Rasulullah SAW memiliki kucing peliharaan bernama "Muezza".

Rasulullah SAW selalu menggendong Muezza yang dimana kisah pertemuan keduanya di Masjid Nabawi.

Maka, Buya Yahya memberikan kesempatan terhadap jemaahnya untuk bertanya tentang kucing.

Salah satu jemaah mengaku dari Cirebon bertanya kepada Buya Yahya terkait hukum terkena bulu kucing saat shalat.

Jemaah asal Cirebon itu menjelaskan bahwa dirinya memelihara tiga kucing dalam rumah.

Ia pun menyampaikan kepada Buya Yahya bahwa saat kucing peliharaannya tidur ketika dirinya shalat membuat bulunya menempel di atas sajadah dan bajunya.

"Buya saya mau nanya Buya, di rumah saya kan melihara kucing tiga gitu. Terus kalau misalnya pas saya shalat kadang-kadang kucing itu ikutan tidur di sajadah," ujar jemaah tersebut.

"Dan bulu-bulu kucing itu kadang-kadang nempel di baju saya itu gimana Buya?," tanya jemaah itu.

Buya Yahya pun menjawab pertanyaan ini sangat menarik karena menjadi ilmu pengetahuan baru.

Pendakwah bernama asli KH. Yahya Zainul Ma'arif itu menjelaskan bahwa binatang memiliki dua jenis untuk dimakan oleh manusia.

Dalam Islam, Buya Yahya mengatakan salah satu jenis binatang bersifat halal jika dimakan.

Sedangkan jenis binatang yang satunya tidak boleh menjadi konsumsi makanan untuk manusia karena hukumnya haram.

Ia mengambil binatang halal dan haram untuk dimakan berdasarkan penjelasan dari Mazhab Imam Syafi'i.

"Binatang ada dua, binatang yang halal dimakan dan binatang yang haram dimakan dalam Mazhab Syafi'i," tutur Buya Yahya.

Menurutnya, binatang yang halal sudah dipastikan dijadikan bahan konsumsi dan bulunya bisa dimanfaatkan untuk membuat bahan baju.

"Binatang yang halal dimakan boleh Anda cukur lalu Anda jadikan baju namanya wol, boleh," terangnya.

Ia memaparkan bahwasanya para ulama memberikan tanggapannya apabila binatang halal dalam keadaan mati maka bulunya masih suci dan bersih.

Binatang yang mati bulunya masih dimanfaatkan karena tidak akan menjadi bangkai berdasarkan penjelasan dari para ulama.

"Bahkan kalau mati pun ulama khilaf besar bahkan karena itu binatang asli yang boleh dimakan maka bulunya pun Anda tetap suci," jelasnya.

"Karena bulu tidak ada rohnya, tidak akan jadi bangkai, ini ulama mengatakan jadi pakai bulunya," imbuhnya.

Ia menyoroti berbagai pendapat yang mengatakan binatang halal jika mati menjadi bangkai maka bulunya tidak bisa dikonsumsi dan dimanfaatkan dengan baik.

Menurutnya, pandangan tersebut masih masuk akal karena bulu ikut dengan tubuhnya saat binatang tersebut mati.

"Biar pun sebagian mengatakan karena banyak binatangnya jadi bangke maka jadi najis," katanya.

Sebaliknya, ia menyampaikan bahwa ulama berpendapat beberapa binatang tidak halal dimakan maka dipastikan bulunya najis dan tidak layak mempunyai manfaat.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa tidak semua bulu bersifat najis dari binatang haram dimakan yakni masuk dalam kategori bertaring.

"Kebanyakan mengatakan kalau binatang yang tidak halal dimakan maka bulunya adalah bulu-bulunya ada sebagian tidak semuanya," bebernya.

Pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon itu menjelaskan jika bulu binatang yang haram memang rontok banyak maka masuk ke dalam najis.

"Bulu-bulunya adalah termasuk yang tidak diperkenankan maka itu menjadi najis kalau memang banyak," terangnya.

Menurutnya, bulu kucing yang rontok dan hanya menempel sedikit baik di sajadah atau baju maka ibadah shalatnya tetap sah.

Namun, seseorang yang sengaja membuat bulu kucing rontok banyak maka ibadahnya batal.

"Kalau sedikit dimaafkan seperti bulu-bulu kucing itu tidak sampai, kecuali Anda niatan ngerok kemudian Anda sakui itu beda," katanya.

Pendakwah itu menambahkan ada orang yang berpendapat kalau bulu kucing tidak akan menjadi bangkai meski hewan lucu itu masuk dalam kategori mempunyai gigi taring.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa, Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan bulu kucing suci dan tidak najis.

"Jadi intinya begini, kalau sudah urusan bulu kucing kan dia bulu kucing yang sudah dikatakan bahkan Nabi menyatakan itu adalah suci, bukan seperti yang lainnya," jelasnya.

Maka dari itu, ia berpesan agar seseorang tidak perlu khawatir terhadap nilai ibadahnya dianggap tidak afdal atau batal karena terkena bulu kucing.

Namun, ia menyatakan bulu anjing sudah ditetapkan najis dan berpotensi ibadahnya batal dan harus mensucikan diri untuk megulang shalat.

"Kecuali bulu anjing ya kalau bulu kucing dimaafkan ya apalagi kasusnya sedikit bukan Anda kerok itu bulu," tandasnya.

Wallahu A'lam Bishawab.

(hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:25
07:09
03:29
03:25
01:03
03:12
Viral