Ustaz Abdul Somad jelaskan hukum wudhu batal atau tidak saat menantu bersentuhan dengan mertua.
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official & Tim tvOnenews

Apakah Benar Wudhu Menjadi Batal jika Bersentuhan dengan Mertua? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukumnya, Ternyata...

Jumat, 19 Juli 2024 - 20:05 WIB

tvOnenews.com - Wudhu menjadi syarat utama umat Islam sebelum menunaikan shalat, membaca Al-Quran dan ibadah lain-lain.

Wudhu menunjukkan kesucian diri seseorang sebelum shalat meliputi membasuh muka, tangan, kepala hingga bagian kaki.

Perkara hal yang membatalkan wudhu juga diperhatikan selain syarat dan rukun diterapkan umat Islam.

Beberapa orang menganggap wudhu tidak batal jika sudah mempunyai status sebagai suami-istri.

Sebaliknya, sebagian yang lain berasumsi wudhu menjadi batal apabila bersentuhan dengan mertua.


Ilustrasi wudhu. (Freepik)

Lantas, apakah benar menantu yang bersentuhan dengan mertua bikin wudhu batal? Ustaz Abdul Somad menjelaskan kasus ini secara gamblang.

Seperti apa Ustaz Abdul Somad menerangkan soal hukum wudhu jika menantu bersentuhan dengan mertua sebelum shalat dan ibadah lain? Mari simak penjelasannya di sini.

tvOnenews.com mengutip dari tayangan kanal YouTube Q&A Islam, Jumat (19/7/2024), Ustaz Abdul Somad mengambil tema tentang amalan wudhu.

Mulanya Ustaz Abdul Somad mendapatkan sebuah pertanyan mengenai wudhu ketika tidak sengaja bersentuhan dengan mertua dalam suatu ceramah.

Kala itu jemaah tersebut sudah mengambil air wudhu hendak shalat tetapi harus kembali mensucikan diri lantaran mertuanya tak sengaja bersentuhan dengannya.

Maka, jemaah itu merasa bingung terkait sikap dan hukum wudhu disebut telah batal karena menantu dan mertua bukan mahram.

"Kalau mertua dan menantu dalam hal berwudhu bersentuhan, apa batal wudhu?," ungkap Ustaz Abdul Somad sambil mengutip pertanyaan dari jemaahnya.

Ia menyatakan secara gamblang bahwasanya wudhu tidak batal saat menantu tidak sengaja sentuh mertua.

"Tidak batal!," ucapnya.

Hal ini berpacu dari penjelasan buku Islam Menjawab: Koleksi Tanya Jawab Islam disusun dari Tim Dakwah Pesantren (2015: 25).

Buku Islam Menjawab tersebut menerangkan bahwa wudhu tidak batal saat menantu sentuh mertuanya.

Menurut buku tersebut, menantu dan mertua masih mempunyai mahram sejak menikahi anaknya.

Sesuai dalil dalam Al-Quran melalui Surah An-Nisa ayat 4 terkait larangan menikah antara menantu dan mertua sebagaimana mengarah kepada hukum wudhu, Rasulullah SAW bersabda:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا 

Hurrimat ‘alaikum ummahaatukum wa banaatukum wa akhawaatukum wa ‘ammaatukum wa khaalaatukum wa banaatul-akhi wa banaatul-ukhti wa ummahaatukumul-laatii arda‘nakum wa akhawaatukum minar-radaa‘ati wa ummahaatu nisaa'ikum wa rabaa'ibukumul-laatii fii hujuurikum min nisaa'ikumul-laatii dakhaltum bihinn, fa illam takuunuu dakhaltum bihinna falaa junaaha ‘alaikum, wa halaa'ilu abnaa'ikumul-laziina min aslaabikum, wa an tajma‘uu bainal-ukhtaini illaa maa qad salaf, innallaaha kaana gafuurar rahiimaa.

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu151) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nisa, 4:23)

Ustaz Abdul Somad menjelaskan menantu laki-laki bersifat mahram muabbad terhadap mertua, khususnya kepada ibu dari sang istri.

Pria usia 47 tahun itu menuturkan bahwa, menantu laki-laki dan ibu mertua diharamkan untuk menikah selamanya karena sudah meminang sang istri.

Ini mengingat menantu laki-laki mempunyai hubungan keluarga meliputi kekerabatan, perkawinan, dan persusuan.

"(Ibu) mertua itu mahram muabbad, andai bercerai kita dengan anaknya, dia itu tetap mak kita," terangnya.

Pendakwah itu menambahkan selama menikahi anaknya maka menantu laki-laki tidak bisa mengajak ibu mertuanya ke jenjang lebih serius.

"Antum tak bisa menikah dengan dia. Tidak bisa kita menikah dengan ibu mertua, karena sudah berhubungan sama anaknya," jelasnya.

Ustaz Abdul Somad menerangkan dalam suatu kesempatan dari ceramah lainnya mengenai menantu laki-laki dan ibu mertua mempunyai hubungan bersifat mahram.

Menurutnya, hubungan mahram sudah melekat sejak menantu laki-laki mengucap ijab qabul untuk meminang istri tercintanya.

Dari ijab qabul itu tidak akan bisa memutuskan hubungan mahram tersebut.

Kemudian, Ustaz Abdul Somad mengambil contoh ketika sang istri sudah meninggal dunia maka suaminya tetap tidak bisa menikah dengan ibu mertua atau orang tua dari sang istri.

Kesimpulan: Hukum wudhu saat menantu bersentuhan dengan mertua tidak batal berdasarkan penjelasan dari Ustaz Abdul Somad.

(hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral