- Pexels/Arena Darmel
Teks Khutbah Jumat Singkat Terbaru 19 Juli 2024: Raih Keutamaan dan Adab Pernikahan
tvOnenews.com - Teks khutbah Jumat menjadi bahan ceramah khatib shalat Jumat kali ini mengambil tema tentang Pernikahan.
Alasan pernikahan menjadi tema teks khutbah Jumat sebagai salah satu amalan yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Khatib dapat menggunakan teks khutbah Jumat singkat terbaru ini untuk pelaksanaan shalat Jumat pada 19 Juli 2024.
Maka, tvOnenews.com ingin berbagi teks khutbah Jumat singkat ini bahwa pernikahan memiliki keutamaan dan adab yang harus diketahui bersama.
Hal ini mengingat setiap manusia akan melakukan pernikahan karena diciptakan untuk berpasang-pasangan bentuk menjalankan ibadah.
Ilustrasi khatib shalat Jumat menyampaikan ceramah dari teks khutbah Jumat singkat kepada jemaah. (Antara/M Ifdhal)
Teks khutbah Jumat singkat terbaru ini bertema "Raih Keutamaan dan Adab Pernikahan" dikutip tvOnenews.com dari inspirasi yang diberikan oleh Yayasan Amal Jariyah Indonesia.
Teks Khutbah Jumat Singkat Tema Raih Keutamaan dan Adab Pernikahan
إِنَّ الْحَمْدَ لِلّٰهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَاهَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَااَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، اِتَّقُوْااللهَ حَقَّ تُقَاتِه وَلاَتَمُوْتُنَّ اِلاَّوَأَنـْتُمْ مُسْلِمُوْنَ فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
Ma’asyiral muslimin jama’ah Jum’at yang dimuliakan Allah Ta’ala
Kita telah melalui Tahun Baru Islam 1446 Hijriah dan menjalankan kegiatan di tengah bulan Muharram. Kini pertemuan ini menjadi momen silaturahmi sehingga kita dapat berkumpul kembali di masjid tercinta ini.
Tak lupa khatib mengingatkan kita semua senantiasa bersyukur dan menghaturkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang sudah dan selalu memberikan kenikmatan dan karunia-Nya kepada kita semua sampai sekarang.
Pada kesempatan khutbah sebelum melaksanakan shalat Jumat ini, saya sebagai khatib akan membahas secara singkat mengenai fiqih pernikahan.
Meski demikian kita harus memperhatikan beberapa keutamaan dan adab yang harus diperhatikan untuk calon mempelai, wali, dan hadirin.
Pernikahan memiliki arti dimana sebagai ibadah paling lama dan tidak boleh disia-siakan bagi seorang hamba kepada Allah SWT.
Dari ibadah pernikahan ini mempunyai banyak keutamaan baik di dunia dan akhirat. Pertama, dua insan memperoleh sakinah mawaddah warahmah.
Sesuai dalil dalam Al-Quran melalui Surat Ar-Rum ayat 21 mengenai pernikahan menunjukkan kedamaian dan rasa kasih sayang, Allah SWT berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar-Rum, 30:21)
Keutamaan kedua meliputi sepasang insan akan mendapatkan separuh dari agama sesuai diterangkan hadits Al Baihaqi dikuatkan oleh ulama, Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي
Artinya: "Jika seseorang menikah, maka dia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya." (HR. Al Baihaqi di syu’abul iman dan Al-Albany dalam silsilah shahihah Nomor 625)
Keutamaan ketiga, yakni mendapatkan jalan yang benar, pahala, dan menjadi halal pada kenikmatan dari pelampiasan syahwat atau hafa nafsu dan lebih takut dengan dosa kemaluan serta pandangannya, Rasulullah SAW bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: "Wahai para pemuda, barang siapa yang memiliki kemampuan, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya." (HR. Bukhari Nomor 5065 dan Muslim Nomor 1400)
Khatib mengingatkan keutamaan ini hanya sebagian kecil dari pernikahan dan masih banyak manfaat lainnya untuk menjalankan ibadah ini.
Kaum muslimin rahimakumullah
Ada beberapa hal penting untuk diketahui bersama, khususnya bagi calon mempelai di antaranya sebagai berikut:
Hal pertama meliputi kita bisa memilih calon dimana mengacu mempunyai banyak kelebihan di antaranya wajah dan fisik yang indah, kekayaan, keturunan, kedudukan, pendidikan dan sebagainya.
Namun paling penting dari beberapa poin di atas melihat dari segi akhlak dan agamanya sudah diterangkan dalam Hadits Bukhari Nomor 5090 dan Muslim Nomor 1446, Rasulullah SAW bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya: "Perempuan itu dinikahi karena empat faktor yaitu agama, martabat, harta dan kecantikannya. Pilihlah perempuan yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi." (Muttafaqun 'Alaihi (HR. Bukhari dan Muslim)
Hal kedua meliputi kedua calon dilarang keras melakukan hal terlarang sebelum mereka sah dalam pernikahan. Misalnya sering berduaan di dunia nyata maupun maya.
Kemudian, selalu bersentuhan karena bukan mahramnya, serta mengabadikan momen dari hasil dokumentasi ketika mereka belum menikah atau pre-wedding.
Jemaah Jumat yang semoga dirahmati Allah Ta’ala
Pembahasan ini tidak hanya bertujuan menjelaskan tentang calon mempelai melainkan untuk wali calon mempelai.
Hal pertama menjadi acuan para wali senantiasa mengingat pesan Rasulullah SAW diterangkan dalam hadits Tirmidsi Nomor 1085 dan hadits lain, begini bunyinya:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
Artinya: "Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi." (HR. Tirmidzi)
Hal kedua meliputi mempermudahkan bagi calon mempelai pria memberikan mahar dan biaya acara, Rasulullah SAW bersabda:
خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ
Artinya: "Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah."
Adapun hadits lain menjelaskan kemudahan mahar sangat dianjurkan, Rasulullah SAW bersabda:
خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ
Artinya: "Sebaik-baik nikah adalah yang paling mudah." (HR. Abu Daud)
Kaum muslimin rahimakumullah
Adapun hal penting untuk para tamu undangan dan hadiri lainnya saat mendatangi suatu acara pernikahan.
Hal pertama meliputi mempelai berharap mendapatkan doa dari para tamu yang hadir, Rasulullah SAW bersabda:
َارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ
Artinya: "Semoga Allah memberkahimu ketika bahagia dan ketika susah dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan." (HR. Abu Daud Nomor 2130 dan Tirmidzi Nomor 1091)
Adab kedua meliputi tidak bercampur dengan mempelai laki-laki maupun wanita, menjaga lisan, dilarang melampiaskan kenikmatan pandangan kepada hadirin lawan jenis yang lewat.
Kaum muslimin semoga diampuni oleh Allah Ta’ala
Demikian khutbah Jumat yang khatib sampaikan sebelum kita memulai ibadah shalat Jumat agar dari penjelasan mengetahui berbagai hal tentang pernikahan khususnya adab dan keutamaan di dalamnya.
بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِي وَاِيِّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبَّلَ الله مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاوَتَهُ اِنَّهُ هُوَاالسَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
(hap)