- Tangkapan Layar Youtube
Nemu Uang di Jalan Sebaiknya Disedekahkan atau Boleh Dipakai? Tak Disangka, Ustaz Adi Hidayat Bilang Harusnya...
Tetapi, apabila ada niatan untuk mengembalikan ke pemiliknya, maka uang tersebut dipersilahkan untuk diambil.
Ustaz Adi Hidayat (sumber: Istimewa)
"Hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan. Kalau mengambilnya (memungut), maka kewajiban langsung melekat pada Anda untuk mengembalikan kepada pemiliknya," kata Ustaz Adi Hidayat.
Namun, Ustaz Adi Hidayat menekankan apabila kita tidak punya kemampuan untuk mengembalikan ke pemiliknya, maka ada dua pilihan.
Kita bisa meninggalkan barang berharga itu di tempat semula agar tidak ada beban mengembalikan ke pemiliknya.
UAH menganjurkan kita untuk mencoba mengembalikan barang tersebut dengan berbagai usaha, baik itu mencari alamat atau bertanya kepada orang sekitar.
"Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apa pun itu, nemu tas, nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," ucapnya.
Selain itu, jika kita merasa tidak mampu untuk mengembalikan pada pemiliknya maka sebaiknya kita informasikan hal tersebut kepada orang lain.
Karena mungkin saja orang lain bisa lebih tahu dan mampu mencari pemilik dari uang maupun barang berharga tersebut.
"Meninggalkan itu supaya risiko beban kepada Anda, atau Anda infokan kepada orang lain yang lebih mampu untuk kembalikan, biasanya ada pihak berwajib," imbuhnya.
Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Syarat Menggunakan Uang Temuan di Jalan
Ustaz Adi Hidayat (sumber: tangkapan layar YouTube)
Di sisi lain, apabila sudah berbulan-bulan bahkan tahunan sama sekali tidak ada titik terang siapa yang memiliki uang tersebut, maka temuan itu dinyatakan tak ada pemiliknya.
Setelah berbagai upaya dilakukan dan tak ada titik terang, barulah uang tersebut boleh kita digunakan.
Uang temuan tersebut boleh kita gunakan untuk kepentingan pribadi dan juga bersedekah.
"Sampai pada masa tertentu tidak ada kunjung kabar, maka walaupun status barang itu kemudian dinyatakan tidak ada pemilik, yang berhak diambil oleh Anda bukan sepenuhnya," terangnya.
Ustaz Adi Hidayat mengingatkan kalau kita harus bersedekah dengan uang temuan tersebut dan jangan kita ambil semua.