- Website Resmi Kabupaten Rembang
Ajukan Cuti Haji Lalu Tak Ada Kabar, Ternyata Ketua DPRD Rembang Ditahan Otoritas Arab Saudi, Konjen RI: Dugaan Pelanggaran Keimigrasian
Polisi Arab Saudi atau yang biasa disebut Askar kerap melakukan pengecekan visa haji sebagai tasreh (izin) resmi memasuki wilayah Makkah.
Otoritas keamanan Arab Saudi juga setempat diterjunkan untuk melakukan razia dan patroli, baik untuk mengawasi kelancaran lalu lintas, keamanan, maupun penegakan hukum di pintu-pintu masuk ke Kota Makkah, tempat-tempat suci, serta jalur-jalur menuju wilayah Tanah Haram tersebut.
Hal tersebut dilakukan Arab Saudi guna memastikan keamanan jemaah haji serta mencegah masuknya jemaah ilegal ke Kota Makkah.
Jemaah haji yang tidak memiliki izin haji yang sah atau visa haji resmi akan didenda 10.000 Riyal atau sekitar Rp43 juta.
Tak hanya itu, jemaah haji tanpa visa haji resmi juga akan dideportasi serta dilarang masuk ke Tanah Suci selama periode yang ditentukan secara hukum.
Sementara bagi agen atau tarvel yang ‘nekat’ mengangkut jemaah haji ilegal akan dikenai hukuman kurungan hingga 6 bulan dan denda hingga 50.000 Riyal untuk setiap jemaah.
Hingga awal Juni 2024, otoritas keamanan Arab Saudi dikabarkan telah menangkap 4.032 pelanggar yang tidak memiliki izin haji yang sah.
Otoritas setempat juga dikabarkan telah menangkap 6.105 pelanggar aturan tinggal, kerja, dan keamanan perbatasan, sementara mereka yang ditolak masuk Kota Suci termasuk 153.998 orang asing yang kedapatan hanya mengantongi visa ziarah.
Larangan Haji Tanpa Visa Resmi Sesuai dengan Fatwa Ulama Senior Arab Saudi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah Usai Konferensi Pers di Four Season Hotel, Jakarta, Selasa (30/4/2024)/ tim tvOnenews/Julio
Kebijakan larang haji tanpa visa atau izin resmi ini sesuai dengan fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi.
Maka, menaati peraturan larangan itu merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah SWT dan Rasulullah saw., termasuk demi mengagungkan kesucian Tanah Haram.
Tanah Haram ini merujuk pada dua kota suci umat Islam di dunia yakni Makkah dan Madinah.
Hal itu sudah disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah dalam konferensi pers bersama Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di Four Season Hotel, Jakarta, Selasa (30/4/2024).