Ustaz Adi Hidayat.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Tak Sengaja Nemu Uang di Jalan, Boleh Dipakai atau Sebaiknya Disedekahkan Saja? Tak Disangka, Kata Ustaz Adi Hidayat yang Benar itu...

Sabtu, 6 Juli 2024 - 17:07 WIB

tvOnenews.com - Nemu uang di jalan, sebaiknya dipakai atau disedekahkan saja? Ustaz Adi Hidayat bilang gini.

Melihat uang tergeletak tanpa pemilik di jalan, rasanya seperti mendapat rezeki nomplok. 

Apalagi dengan nominalnya yang cukup besar, sudah pasti kebanyakan orang akan mengambilnya tanpa pikir panjang.

Padahal, dalam agama Islam sendiri telah menjelaskan mengenai aturan dan adab perihal barang temuan. 

Namun, tak banyak masyarakat awam yang paham mengenai anjurannya. 


Ustaz Adi Hidayat. Sumber: YouTube Adi Hidayat Official

Seorang Muslim dianjurkan untuk mencari pemilik uang yang hilang. Hal ini sejalan dengan prinsip kejujuran dan amanah dalam Islam. 

Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa uang yang ditemukan harus dikembalikan pada pemiliknya.

“Hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan. Kalau mengambilnya (memungut), maka kewajiban langsung melekat pada Anda untuk mengembalikan kepada pemiliknya," kata Ustaz Adi Hidayat dilansir dari kanal YouTube miliknya.

"Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apa pun itu, nemu tas, nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," sambungnya.

Jika memungkinkan, seorang Muslim disarankan untuk melaporkan temuan uang kepada pihak berwenang. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa informasi tentang kehilangan uang tersebut tersebar luas sehingga pemiliknya memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengklaimnya.

Islam sangat menekankan untuk tidak menyalahgunakan atau mengambil keuntungan dari harta yang bukan miliknya. 

Mengambil uang yang ditemukan di jalan tanpa upaya untuk mencari pemiliknya dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar prinsip keadilan dan kejujuran dalam ajaran Islam.

"Meninggalkan itu supaya risiko beban kepada Anda, atau Anda infokan kepada orang lain yang lebih mampu untuk kembalikan, biasanya ada pihak berwajib," terang Ustaz Adi Hidayat.

Apabila setelah beberapa bulan bahkan beberapa tahun tidak muncul titik terang, uang temuan bisa dinyatakan berstatus tidak ada pemiliknya. 

Ustaz Adi Hidayat menerangkan bahwa uang tersebut boleh digunakan untuk kepentingan pribadi dan sedekah. 

"Sampai pada masa tertentu tidak ada kunjung kabar, maka walaupun status barang itu kemudian dinyatakan tidak ada pemilik, yang berhak diambil oleh Anda bukan sepenuhnya," terangnya. 

"Dua pertiga Anda sedekahkan, sepertiga Anda ambil, jangan diambil semua.” tutup Ustaz Adi Hidayat. (hnf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral