Sumber :
- ANTARA
Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong Tunggu Pelimpahan Berkas dari Berbagai Daerah
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong masih dalam tahap pengumpulan berkas laporan di berbagai daerah.
Rabu, 3 Juli 2024 - 05:42 WIB
Gilbert dilaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Kemudian Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Perbuatan seseorang yang menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media elektronik.(ant/bwo)