- Kemenag RI
Program Beasiswa bagi 1.000 Santri Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Kolaborasi dikatakannya berupa pengelolaan dan pendanaan beasiswa gelar yang bersumber dari Dana Abadi Pesantren (DAP) bagi santri lulusan Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang setara.
"PBSB ini dirancang untuk memberikan peluang yang lebih luas bagi lulusan satuan pendidikan yang terintegrasi dengan Pesantren, dalam rangka mengembangkan minat bakat dan penguasaan disiplin keilmuan serta dalam rangka pengabdian kepada Pesantren," tandas Waryono.
Simak info jadwal dan persyaratan sebagai berikut:
Jadwal Pelaksanaan
1. Periode Pendaftaran PBSB Online: 3 – 13 Juli 2024
2. Seleksi Tahap 1 (Seleksi Administrasi): 3 – 15 Juli 2024
3. Pengumuman Kelayakan Mengikuti Seleksi Tahap 2 (Tes Berbasis Elektronik): 17 Juli 2024
4. Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Tes Berbasis Elektronik: 18 Juli 2024
5. Pelaksanaan Seleksi Tahap 2 (Tes Berbasis Elektronik): 20 Juli 2024
6. Pengumuman Kelayakan Mengikuti Seleksi PBSB Tahap 3 (Tes Wawancara/Tes Lisan Online): 24 Juli 2024
7. Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Seleksi PBSB Tahap 3 (Tes Wawancara/Tes Lisan Online): 26 Juli 2024
8. Periode Pelaksanaan Seleksi Tahap 3 (Tes Wawancara/Tes Lisan Online): 28 – 31 Juli 2024 (Menyesuaikan Jumlah Peserta)
9. Pengumuman Kelulusan PBSB 2023: 7 Agustus 2024
10. Pendaftaran Ulang Pada Perguruan Tinggi Mitra PBSB: Sesuai kalender akademik PTM masing-masing
11. Masa Perkuliahan Pada Perguruan Tinggi Mitra PBSB: Sesuai kalender akademik PTM masing-masing
12. Pencairan dan Penyaluran Dana PBSB: September - Oktober 2024
Persyaratan Umum
1. Santri Warga Negara Indonesia.
2. Santri asal dari pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) dan aktif melakukan pemutakhiran data pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam.
3. Santri asal dari Satuan Pendidikan PDF/SPM/PKPPS/Ma’had Aly dan/atau MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.
4. Santri mukim minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut, dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren.
5. Memiliki akhlaq terpuji dan layak mengikuti seleksi PBSB direkomendasikan oleh Pimpinan Pesantren dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Pesantren Asal Santri.
6. Memiliki kemampuan berbahasa Arab.