Buya Yahya.
Sumber :
  • YouTube

Jangan sampai Salah, Begini Cara Bayar Utang Meski Orang yang Meminjamkan Tidak Ada, Buya Yahya Jelaskan Sebaiknya…

Minggu, 30 Juni 2024 - 23:15 WIB

tvOnenews.com - Berutang dalam agama Islam tergolong sesuatu yang diperbolehkan karena dianggap sebagai akad ta'awun (tolong menolong). 

Meski begitu, hukum seseorang membayar utang adalah wajib dan tidak boleh menundanya.

Setiap utang wajib dibayar meski nominalnya kecil karena bisa memberatkan di akhirat kelak jika tidak dibayar.

Allah SWT telah menerangkan secara gamblang mengenai bab berhutang. Adapun dalil mengenai perkara tersebut dijelaskan di ayat Al Baqarah 282,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.

Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menuliskannya."

Namun, ada saja orang yang memiliki utang namun lupa nominal bahkan orang yang memberikan utang tidak tahu kemana.

Dalam sebuah ceramahnya, Buya Yahya mencoba menjelaskan perkara ini.

“Urusan utang itu bahaya banget. Jika ada orang pinjam uang lalu terbesit di hatinya ingin lari maka tidak akan ditolong oleh Allah. Tapi utang Anda sebesar apapun yakin untuk membayar maka Allah akan tolong,” kata Buya Yahya.

Cara Membayar Utang Meski Tidak Bertemu dengan Pemberi Utang

Menurut Buya Yahya, jangan sekali-kali lari dari utang. Maka agar tidak tergoda untuk lari dari utang sebaiknya berapapun nominalnya selalu dicatat.

Lantas jika orang yang memberi utang tidak bisa ditemukan, kemana harus membayarnya?

Buya Yahya menyebut tetap niatkan untuk kembalikan uang yang telah dipinjam meski orangnya tidak dapat ditemui.

Bila sudah usaha untuk mencari tapi tidak ketemu, maka baiknya uang tersebut dititipkan kepada orang terpercaya.

“Titipkan kepada orang yang bisa dipercaya seperti hakim Qadhi,” jelasnya.

Namun, bila tidak percaya dengan hakim Qadhi dan tidak bisa menemukan orang yang memberi utang, maka jalan terakhirnya sedekah.

Sedekah ini dilakukan dengan niat untuk orang yang telah memberikan pinjaman. Sehingga, keduanya dianggap sudah tidak punya urusan dalam hal utang lagi.

“Jika tidak ada orang yang Anda percaya, maka jalan terakhir adalah sedekah ke tempat yang baik seperti Pesantren, Masjid. ‘Ini duitnya dia ya Allah, bukan duit saya, saya tidak ingin mewariskan utang untuk anak, saya ingin lepas’,” terang Buya Yahya.

“Anda titipkan ke kotak amal untuk Allah SWT, maka kalau sampai mati Anda tidak menemuinya, Anda dapat pahala, orang tersebut juga dapat pahala,” imbuhnya.

Perlu diperhatikan, jika orang yang memberikan utang muncul dan menagih haknya meski uang tersebut telah disedekahkan, maka hukumnya tetap wajib dikembalikan.

“Jika tiba-tiba eh ketemu orangnya, Anda wajib mengganti. Pada intinya keluarkan dari saku, sedekahnya tetap dicatat,” ucapnya.

Bila hingga akhir hayat orang yang memberi utang tidak pernah muncul, tidak pernah menagih, maka uang tersebut akan menjadi pahala bagi orang yang memberi utang dan yang berutang.

“Kalau mereka tidak menagih, Anda dapat pahala sudah menolong orang tersebut di akhirat. Anda juga tidak punya dosa karena uang sudah dikeluarkan dan bersih tidak ada harta yang bersangkutan,” tutup Buya Yahya. (adk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
13:58
04:50
00:51
13:49
02:14
Viral