Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Ketum PP Persis), Ustaz Jeje Zaenudin.
Sumber :
  • Istimewa

Maraknya Judi Online, Ketum Persis: Daya Rusaknya Sama dengan Narkoba

Minggu, 30 Juni 2024 - 09:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Maraknya judi online menjadi perhatian seluruh komponen bangsa. 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Ketum PP Persis), Ustaz Jeje Zaenudin mengingatkan aparat penegak hukum dan semua stakeholder yang bertanggungjawab atas regulasi dan pengawasan terhadap penggunaan teknologi internet dan digital harus terdepan dalam mengantisipasi dan menindak kejahatan judi online tersebut. 

"Seluruh komponen bangsa harus kompak bahu-membahu, memberantas, dan memerangi kejahatan judi online ini. Dampak kerusakan mental dan akhlak dari ketagihan judi online ini tidak kalah dahsyatnya dari kerusakan yang ditimbulkan khamr atau narkoba," ujar Ustaz Jeje dalam keterangannya, Ahad (30/6/2024).

"Itulah sebabnya dalam Al-Quran keharaman judi disatukan ayat larangannya dengan keharaman khamr," sambungnya.

Ustaz Jeje kemudian menyitir ayat 90 dan 91 dalam surat Al-Maidah.

“Al-Qur’an dengan keras menyatakan bahwa minuman keras dan judi bukan hanya sekadar haram dan tidak boleh dikerjakan,” tandasnya.

Tetapi disebutkan bahwa minum khamr dan judi itu perbuatan keji yang hanya pantas dilakukan setan.

Kemudian Al-Qur’an menegaskan bahwa setan itu menyebar kejahatan dan permusuhan.

“Serta menyesatkan manusia dari ingat kepada Allah dan dari mendirikan shalat melalui program utamanya, yaitu menyebar miras atau narkoba dan judi,” jelasnya.

Ustaz Jeje kemudian mengatakan, bukti nyata jelas terlihat, sehingga sungguh bahaya judi dan miras.

"Bukti-bukti nyata telah begitu banyak, penjudi dan peminum tidak ada lagi belas kasihan kepada keluarga dan sesama untuk menganiaya hingga membunuhnya,” katanya. 

“Begitu juga dengan miras dan judi akan hilang kesadaran beragama seseorang, sehingga ia mudah melakukan maksiat dan kejahatan yang tidak berperikemanusiaan," sambungnya.

Karena itu menurutnya, wajib bagi seluruh bangsa berkomitmen dan bahu-membahu memberantas judi online ini, sebagaimana kewajiban memberantas narkoba. 

Ustaz Jeje lalu mengatakan, pemberantasan tentu diawali dari pengendalian diri sendiri agar tidak sekali-kali mencoba, mencicipi judi online dan narkoba.

Kemudian mengawasi dan saling menasihati anggota keluarganya, teman sejawatnya, hingga lingkungan pergaulan di mana saja ia berada.

"Pemerintah wajib membuat regulasi dan menegakkan sanksi sekeras-kerasnya tanpa pandang bulu kepada para pelakunya, dan membongkar semua jaringan dan sindikatnya hingga ke akar-akarnya," tandasnya.

Ustaz Jeje juga menegaskan, pemberantasan ini tidak bisa hanya mengandalkan kesadaran pribadi masing-masing warga masyarakat untuk menjauhi dan meninggalkan judi online.

Ini karena begitu canggih dan masifnya para bandar dan provider atau agen penyedia situs judi online membuat dan mempromosikan situs-situs penjaja judi tersebut, sehingga menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa berdaya untuk menghindarkannya dari alat komunikasi gadget mereka. (put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral