Jemaah haji yang sakit dirawat di KKHI dan pasca-rawat di RS Arab Saudi dapat ambil Tanazul.
Sumber :
  • MCH 2024

Kemenag Sampaikan Kriteria Jemaah Haji yang Sakit Ditanazulkan

Jumat, 28 Juni 2024 - 18:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memberikan kesempatan jemaah haji Indonesia untuk megajukan jadwal pulang lebih cepat atau ditanazulkan.

Widi menjelaskan jemaah yang dievakuasi dan bisa melakukan Tanazul bagi yang sakit dan menjadi pasien yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).

Tak hanya itu, ia mengatakan jemaah haji yang sakit pasca dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) atau dari kloter dapat melakukan Tanazul.

"Sebelum melakukan Tanazul dan Evakuasi, dokter akan memberikan penilaian apakah jemaah haji layak atau tidak layak meneruskan ibadahnya," ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Menurutnya, jemaah haji yang kurang sehat khususnya masih sakit dapat pulang lebih awal atau melakukan pengunduran jadwal kepulangannya.


Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda beri keterangan jemaah haji yang bisa dapat Tanazul. (MCH 2024)

"Jika dinyatakan tidak layak meneruskan ibadahnya, bahkan berpotensi memperberat penyakitnya, maka dapat dilakukan pemulangan lebih awal (dini) atau ditunda dari jadwal yang telah ditentukan," jelasnya.

Kemudian, ia memberikan sejumlah kriteria Tanazul untuk jemaah haji yang sakit berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi.

Kriteria Tanazul untuk Jemaah Haji Sakit

1. Kesadaran jemaah masih baik.

2. Hemodinamik masih stabil (Mean Arterial Pressure>65MMHG).

3. Saturasi oksigen melebihi >92%.

4. Transportable, saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan dan mengancam keselamatan jemaah haji sakit.

5. Jemaah tidak sedang mengalami penyakit bersifat menular atau infeksius.

6. Jemaah tidak sedang mengalami krisis hipertensi.

Ia menjelaskan tim Evakuasi dan Tanazul meliputi dokter spesialis untun memilih kelayakan Tanazul pasien dibentuk oleh KKHI.

Ia menyampaikan jemaah haji akan diseleksi untuk mengikuti jadwal perawatan dari KKHI Makkah atau RSAS.

"Hasil seleksi tersebut akan dikonsultasikan kepada tim Tanazul untuk menentukan layak terbang atau tidak," tuturnya.

Lanjut, ia menyatakan apabila jemaah haji dinyatakan layak dari hasil penilaian maka Tim Tanazul langsung menghubungi Tenaga Kesehatan Haji (TKH) untuk melakukan persetujuan.

"Usulan Tanazul tersebut disertai dengan berkas-berkas yang diperlukan. Tim Tanazul melakukan penilaian terhadap berkas dan kondisi jemaah," jelasnya.

"Hasil penilaian kemudian dikonsultasikan kembali dengan DPJP sesuai dengan diagnosa jemaah," sambungnya.

Setelah itu, ia menambahkan bahwa, berkas-bekas langsung dilengkapi oleh TKH untuk mendapat kursi pesawat saat pulang menuju Tanah Air.

Ia mengatakan berkas-berkas tersebut langsung diberikan TKH ke kantor Daerah Kerja Makkah untuk KKHI Makkah.

"Pengurusan berkas ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa jemaah haji yang sakit siap untuk dilakukan Tanazul dan dititipkan bersama kloter lain. Berkas ini juga perlu diketahui oleh ketua kloter dan beberapa saksi lainnya," tandasnya. (put/mch/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral