Jemaah haji yang sakit dirawat di KKHI dan pasca-rawat di RS Arab Saudi dapat ambil Tanazul.
Sumber :
  • MCH 2024

Kemenag Sampaikan Kriteria Jemaah Haji yang Sakit Ditanazulkan

Jumat, 28 Juni 2024 - 18:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memberikan kesempatan jemaah haji Indonesia untuk megajukan jadwal pulang lebih cepat atau ditanazulkan.

Widi menjelaskan jemaah yang dievakuasi dan bisa melakukan Tanazul bagi yang sakit dan menjadi pasien yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).

Tak hanya itu, ia mengatakan jemaah haji yang sakit pasca dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) atau dari kloter dapat melakukan Tanazul.

"Sebelum melakukan Tanazul dan Evakuasi, dokter akan memberikan penilaian apakah jemaah haji layak atau tidak layak meneruskan ibadahnya," ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Menurutnya, jemaah haji yang kurang sehat khususnya masih sakit dapat pulang lebih awal atau melakukan pengunduran jadwal kepulangannya.


Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda beri keterangan jemaah haji yang bisa dapat Tanazul. (MCH 2024)

"Jika dinyatakan tidak layak meneruskan ibadahnya, bahkan berpotensi memperberat penyakitnya, maka dapat dilakukan pemulangan lebih awal (dini) atau ditunda dari jadwal yang telah ditentukan," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:40
01:36
02:54
03:23
03:27
02:20
Viral