Tanazul Haji 2024.
Sumber :
  • dok.Rusydi Sani/MCH 2024

Pelaksanaan Tanazul Prioritaskan Jemaah Haji yang Sakit dan Disesuaikan Ketersediaan Seat Kosong pada Kloter Tujuan

Rabu, 26 Juni 2024 - 09:56 WIB

Makkah, tvOnenews.com-- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mereviu dan menyetujui usulan 25 berkas permohonan tanazul jemaah.


Dalam pelaksanaan tanazul atau mutasi kloter memperhatikan ketersediaan seat (kursi) kosong pada kloter tujuan.

 


Juga memprioritaskan jemaah haji sakit yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air untuk mendapatkan penanganan medis lebih intensif.

 


“Bagi jemaah haji penggabungan ke kloter asal (embarkasi yang sama), harus menyertakan surat pengantar dari PPIH yang bersangkutan, serta surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jemaah haji,” kata Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.


Lebih lanjut, bagi jemaah karena alasan kedinasan, ujar Widi, diperlukan beberapa berkas.


Pertama, surat permohonan mutasi dari jemaah haji bersangkutan yang diketahui oleh ketua kloter. Kedua, surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi.

 


“Ketiga, surat dari atasan langsung instansi yang bersangkutan dan surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jemaah,” ucapnya.

 

Ia juga menegaskan, bagi tim Petugas Haji Daerah tidak diperkenankan mengajukan tanazul/mutasi kloter.


Sejauh ini, pada fase pemulangan jemaah haji, hingga tanggal 24 Juni 2024 pukul 21.00 WAS, jemaah dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 21.723 orang, tergabung dalam 55 kelompok terbang.


Sementara, berdasarkan data dari Sistem Informasi Dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pukul 09.24 WIB, jemaah haji Indonesia yang wafat berjumlah 234 orang.


“Dari sisi usia, rata-rata jemaah yang wafat berumur 60-70 tahun. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, ada penurunan jemaah wafat pada hari yang sama, tahun 2023, jemaah wafat berjumlah 469 orang, sedangkan di tahun 2024 berjumlah 234 orang,” terang Widi.


Ia menjelaskan, jemaah haji Indonesia wafat di Tanah Suci mendapat penanganan sesuai prosedur. Ketika ada jemaah wafat, tenaga kesehatan akan membuat Certificate of Death (COD).


“Setelah itu, petugas akan berkoordinasi dengan kantor maktab, sektor atau daker untuk melengkapi persyaratan administrasi lainnya, misalnya, surat kesediaan dimakamkan, dan yang lain,” ucapnya.


“Setelah administrasi disiapkan, lalu diserahkan ke Mashariq atau maktab untuk proses pemulasaraan,” tuturnya.

PPIH kembali mengimbau jemaah haji yang akan kembali ke Tanah Air agar mempersiapkan diri dengan baik, memastikan berat koper sesuai dengan ketentuan penerbangan, yaitu 32 kg.

 

“Menjaga kondisi kesehatan tubuh, dengan makan yang teratur, menjaga asupan nutrisi dan istirahat yang cukup. Membatasi ibadah sunah yang akan mengurasi energi dan tetap menjaha hidrasi tubuh dengan minum yang cukup,” pungkas Widi

 

7 Ribu Lebih Jemaah Diterbangkan ke Tanah Air. Hari ini, Selasa, 25 Juni 2024 terdapat 20 kelompok terbang, dengan jumlah jemaah haji sebanyak 7.846 orang. Mereka telah dan akan diterbangkan ke Tanah Air, dengan rincian sebagai berikut:

 


1.    Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 kloter;
2.    Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;
3.    Debarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 kloter;
4.    Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;
5.    Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/2 kloter;
6.    Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.113 jemaah/3 kloter;
7.    Debarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 kloter;
8.    Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 833 jemaah/2 kloter;
9.    Debarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;
10.    Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/1 kloter;
11.    Debarkasi Lombok (LOP) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;
12.    Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter;
13.    Debarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 kloter. (put/klw)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
00:55
02:20
08:04
01:27
01:32
Viral