news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tanazul Haji 2024.
Sumber :
  • dok.Rusydi Sani/MCH 2024

Pelaksanaan Tanazul Prioritaskan Jemaah Haji yang Sakit dan Disesuaikan Ketersediaan Seat Kosong pada Kloter Tujuan

Tanazul haji 2024. Berikut penjelasan lengkapnya.
Rabu, 26 Juni 2024 - 09:56 WIB
Reporter:
Editor :

Makkah, tvOnenews.com-- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mereviu dan menyetujui usulan 25 berkas permohonan tanazul jemaah.


Dalam pelaksanaan tanazul atau mutasi kloter memperhatikan ketersediaan seat (kursi) kosong pada kloter tujuan.

 


Juga memprioritaskan jemaah haji sakit yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air untuk mendapatkan penanganan medis lebih intensif.

 


“Bagi jemaah haji penggabungan ke kloter asal (embarkasi yang sama), harus menyertakan surat pengantar dari PPIH yang bersangkutan, serta surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jemaah haji,” kata Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.


Lebih lanjut, bagi jemaah karena alasan kedinasan, ujar Widi, diperlukan beberapa berkas.


Pertama, surat permohonan mutasi dari jemaah haji bersangkutan yang diketahui oleh ketua kloter. Kedua, surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi.

 


“Ketiga, surat dari atasan langsung instansi yang bersangkutan dan surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jemaah,” ucapnya.

 

Ia juga menegaskan, bagi tim Petugas Haji Daerah tidak diperkenankan mengajukan tanazul/mutasi kloter.


Sejauh ini, pada fase pemulangan jemaah haji, hingga tanggal 24 Juni 2024 pukul 21.00 WAS, jemaah dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 21.723 orang, tergabung dalam 55 kelompok terbang.


Sementara, berdasarkan data dari Sistem Informasi Dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pukul 09.24 WIB, jemaah haji Indonesia yang wafat berjumlah 234 orang.


“Dari sisi usia, rata-rata jemaah yang wafat berumur 60-70 tahun. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, ada penurunan jemaah wafat pada hari yang sama, tahun 2023, jemaah wafat berjumlah 469 orang, sedangkan di tahun 2024 berjumlah 234 orang,” terang Widi.


Ia menjelaskan, jemaah haji Indonesia wafat di Tanah Suci mendapat penanganan sesuai prosedur. Ketika ada jemaah wafat, tenaga kesehatan akan membuat Certificate of Death (COD).


“Setelah itu, petugas akan berkoordinasi dengan kantor maktab, sektor atau daker untuk melengkapi persyaratan administrasi lainnya, misalnya, surat kesediaan dimakamkan, dan yang lain,” ucapnya.


“Setelah administrasi disiapkan, lalu diserahkan ke Mashariq atau maktab untuk proses pemulasaraan,” tuturnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral