Ustaz Khalid Basalamah ungkap hukum menikah dengan ipar.
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews

Ramai Film 'Ipar Adalah Maut', Bolehkah Menikahi Adik Ipar? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah, Ternyata Hukumnya...

Selasa, 25 Juni 2024 - 23:23 WIB

tvOnenews.com - Ramai film "Ipar Adalah Maut", Ustaz Khalid Basalamah ungkap hukum menikahi adik ipar.

Film berjudul "Ipar Adalah Maut" kini tengah ramai di perbincangkan. Terlebih, film tersebut diangkat dari kisah nyata yang viral di TikTok.

Dalam film tersebut, dikisahkan bahwa adik ipar tinggal satu rumah dengan keluarga kakaknya.

Namun, lama-lama timbul hubungan terlarang antara si suami dengan adik kandung dari istrinya.

Karena hubungan terlarang antara suami dan adik ipar, sebuah rumah menjadi hancur dan berantakan.

Lantas, apa sih hukumnya menikahi adik ipar di dalam Islam? Simak penjelasan Ustaz Khalid Basalamah berikut ini, dikutip dari kanal YouTube Langkah Dakwah Rasul.

Dalam salah satu acara dakwahnya, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa tidak boleh tinggal dengan adik ipar karena bukan mahram.

"Duda tinggal dengan adik iparnya, nggak boleh, ini bukan mahram," ujar Ustaz Khalid Basalamah.

Namun, boleh hukumnya menikah dengan saudara ipar, jika sudah bercerai dengan pasangannya.


Ustaz Khalid Basalamah ungkap hukum menikah dengan saudara ipar. Sumber: kolase foto tim tvOnenews
 

"Tapi boleh menikah. Seseorang boleh menikah dengan iparnya, kalau dia sudah cerai dengan pasangannya," kata Ustaz Khalid Basalamah.

Seorang laki-laki atau suami boleh menikah dengan iparnya asalkan sudah bercerai dengan pasangannya. 

Sebab, tidak boleh menggabungkan saudari dalam hubungan poligami.

"Yang penting syaratnya sudah cerai, karena tidak boleh menggabungkan saudari dalam poligami," kata Ustaz Khalid Basalamah.

Tak hanya itu, Ustaz Khalid Basalamah juga menyampaikan bahwa tidak boleh menggabungkan antara keponakan dengan tantenya dalam hubungan poligami.

"Sebagaimana tidak boleh digabungin dalam hubungan poligami antara keponakan dengan tantenya," ujar Ustaz Khalid Basalamah.

"Padahal sebenarnya tante si istri bukan mahram, tapi tidak boleh digabung dalam satu naungan rumah tangga. Kecuali sudah cerai atau meninggal dunia," sambungnya.

(gwn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
00:55
02:20
08:04
01:27
01:32
Viral