- dok, Ilustrasi Kemenag/google
Pria Mengikat Rambut Saat Shalat, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Ini Jawaban Buya Yahya Semoga Bermanfaat
Jakarta, tvOnenews.com-- Secara umum diketahui pria dalam Islam, diperbolehkan merawat rambut. Hingga panjang tapi hanya sampai batas pundak. Berikut penjelasan Buya Yahya.
Hal ini untuk mencegah, menyerupai wanita. Disampaikan dalam hadist sahih, berikut:
“Adalah rambut Rasulullah sallallaahu ‘alaihi wasallam itu bergelombang, tidak lurus juga tidak keriting, dan menjuntai diantara kedua telinganya dan pundaknya”. [HR. Bukhari no. 5905]
Sebagaimana, sesuai dengan lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan,
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya: "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).
Namun, pertanyaan ini berkembang lagi, apakah diperbolehkan untuk ikat rambut bagi pria? ini akan dijawab Buya Yahya dilihat dari YouTube pribadinya al-bahjah tv.
Buya menjelaskan dalam ibadah shalat, jika mengikuti madzhab Imam Syafi'i maka dilarang untuk menghalangi jidat dengan tempat sujud dengan apapun, seperti rambut.
Pertanyaan tersebut, muncul karena ada pria panjang rambutnya, takut terganggu shalatnya. Kemudian memutuskan untuk diikat.
Menurut Buya tidak masalah, selepas tidak menyerupai perempuan. Sebagai catatan juga, kalau ada rambut hanya beberapa helai ke area jidat tak masalah.
"Kalau perempuan terlihat rambutnya batal shalatnya. Kalau laki-laki atau bapak-bapak sujud, ternyata rambutnya poni ke depan kalau sujud, sujudnya malah ke rambut, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i itu sujudnya tidak sah," kata Buya Yahya, dikutip Jumat (14/6/2024)
"Jadi kalau hanya beberapa helai rambut 1, 2 itu tidak masalah, kalau dari mazhab Imam Syafi'i itu maksudnya, adalah rambut utuh menutup jidat menghalangi sujud dengan tempat sujud kita itu (baru membatalkan)," jelasnya