Buya Yahya jelaskan jika calon jamaah haji meninggal dunia.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

Kalau Calon Jamaah Haji Meninggal, Memangnya Uang Pendaftarannya Bisa Dicairkan? Ternyata Buya Yahya Jawab Tegas…

Senin, 10 Juni 2024 - 15:42 WIB

tvOnenews.com - Ibadah Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bila mampu untuk menunaikannya. 

Banyak orang muslim yang ingin melaksanakan ibadah haji, terutama di negara muslim seperti Indonesia. Untuk itu, banyak orang yang mengantri selama bertahun-tahun agar dapat berangkat ke Tanah Suci.

Namun, usia dan ajal seseorang tidak pernah ada yang tahu. Tak sedikit calon jamaah haji yang meninggal sebelum keberangkatannya.

Lantas, apakah kesempatan tersebut diserahkan kepada ahli waris, atau uang pendaftarannya dikembalikan?

Dalam satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan tentang calon jamaah haji yang meninggal dunia sebelum gilirannya tiba.

Seperti apa penjelasan dari Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Memang, fenomena calon jamaah haji yang meninggal dunia kerap terjadi dengan berbagai sebab.

Umumnya, calon jamaah haji yang telah menantikan waktu keberangkatan ke Tanah Suci, namun mengalami sakit hingga meninggal dunia dan tak dapat pergi Haji. 

Lantas, apa yang harus dilakukan bagi Ahli Waris ketika hal tersebut terjadi?


Buya Yahya. (Ist)

Buya Yahya menjelaskan setiap calon jamaah haji yang sudah mendaftarkan diri, maka orang tersebut dianggap sebagai orang wajib haji.

Meski pembayarannya sudah lunas maupun belum, tetap saja sudah dikatakan sebagai wajib haji.

Oleh karena itu, Buya Yahya mengatakan orang yang telah meninggal dunia tersebut memiliki kewajiban untuk melaksanakan haji.

Maka, kewajiban menunaikan ibadah haji ini dilimpahkan kepada ahli waris atau salah satu anaknya.

Namun, sang anak dilarang mengambil uang pendaftaran haji orang tuanya sebagai warisan. Bahkan, uang tersebut juga tidak boleh diserahkan ke masjid sebagai sedekah.

“Maka bagi orang yang meninggal dunia saat sudah punya kewajiban haji, maka harta warisannya tidak boleh dibagi, kecuali diambil untuk menghajikannya dengan haji badal, wajib,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al-Bahjah TV.

Sang anak menggantikan posisi orang tuanya untuk berangkat haji ke Mekah dengan niat badal haji atau memberangkatkan haji untuk orang lain.

Atau menggunakan cara yang kedua, Buya Yahya menjelaskan dapat membayar orang lain untuk melakukan badal haji tersebut.

“Lalu cara mem-badal-kannya bisa saja itu dilakukan (anaknya) ada yang berangkat, atau diambil untuk dikirim ke orang yang bisa mem-badal-kannya,” ujarnya.

Setelah kewajiban haji orang tua sudah terpenuhi, maka uang tersebut dapat dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan Syariat Islam. (Kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:59
05:24
02:29
01:42
01:43
08:03
Viral