- dok.tangkapan layar youtube
Berbagi Peralatan Makan Non-Muslim karena Tinggal Serumah, Bagaimana Hukumnya di Islam? Buya Yahya Ungkap Perlu...
Terkecuali, jika saat digunakan, anda melihat ada kotoran. Anda tahu karena diberitahukan pemilik habis makan babi, baru boleh dibersihkan sebanyak 7 kali.
"Bilas sampai 7 kali, kalau sudah bersih ya gunakan. Namun, bila kita pakai wadah seperti piring, tapi tidak tahu kapan dicucinya ini, dan tidak terlihat kotor ya jangan katakan itu najis," pesan Buya
Lebih lanjut, Buya katakan jika alat makan langsung bersinggungan dengan mulut air liur maka haram. Sebab kita tahu, dia makan babi, dan najis pasti menempel di gelasnya.
"Namun perlu diingat untuk wadah gelas, kita tidak boleh menggunakannya secara bersamaan. Jelas di mulutnya itu, ada najis karena dia makan daging babi atau anjing," tegas Buya Yahya
"Apabila anda satu rumah dengan non islam, sebaiknya dibicarakan baik-baik. Kita tahu di makan daging apa, maka tegurlah secara baik mungkin agar paham dan tidak tersinggung," imbuh Buya. (klw)
Wallahualam