Bukan Hanya Sekali, Konjen Yusron Ungkap Laporan Aparat Keamanan Arab Saudi soal Penangkapan WNI yang Jumlahnya Segini.
Sumber :
  • dok. Video Konferensi Pers

Bukan Hanya Sekali, Konjen Yusron Ungkap Laporan Aparat Keamanan Arab Saudi soal Penangkapan WNI yang Jumlahnya Segini

Minggu, 2 Juni 2024 - 19:00 WIB

Madinah, tvOnenews.com - Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary mengungkapkan bahwa kasus penangkapan warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi tidak hanya terjadi sekali.

Dalam keterangannya, Yusron mengatakan, sudah tiga kali terjadi penangkapan terhadap WNI karena diduga mencoba berhaji tanpa visa haji atau tasreh.

"Dalam lima hari terakhir kami mendapatkan informasi mendapat notifikasi dari pihak aparat keamanan Saudi,” jelas Yusron dalam keterangan yang diterima pada Minggu (2/6/2024).

“Ada tiga kali penangkapan warga negara Indonesia (WNI), yang mencoba menjalankan ibadah haji tanpa pakai Tasreh yang terjadi pada 28 Mei, lalu jemaah ini ditangkap di Madinah," sambungnya.

Kasus pertama kata Yusron, adalah penangkapan terhadap 24 WNI asal Banten di Miqat Bir Ali atau Masjid Dzul Hulaifah. Namun dari 24 WNI yang ditangkap, 22 orang dibebaskan dan telah pulang ke Tanah Air karena dinyatakan sebagai korban.

 

Sementara dua orang lainnya masih ditahan karena diduga mengumpulkan dana ilegal.

"Dari kasus pertama ini, 2 orang diproses hukum, dan 22 orang lainnya semalam sudah tiba di Indonesia jalur deportasi," jelas Yusron.

Sementara untuk kasus kedua, Yusron menjelaskan, terjadi pada 28 Mei 2024. Saat itu aparat keamanan Arab Saudi menangkap 19 WNI saat mereka berada di Miqat Bir Ali.

”Pada 28 Mei kami mendapatkan informasi penangkapan 19 WNI yang juga di Madinah. Alhamdulillah kami berhasil mengeluarkan, karena tidak ada tanda-tanda mereka akan berhaji tahun ini," kata Yusron.

Sedangkan penangkapan yang ketiga kata Yusron terjadi pada awal bulan Juni yakni Sabtu (1/6/2024).

"Khusus untuk kasus terakhir, yang penangkapan 37 orang WNI,” katanya.

Seluruh WNI tersebut saat ini masih dalam pendampingan pihak KJRI di Kejaksaan Arab Saudi.

“Saat ini tim pelindung jemaah haji KJRI Jeddah tengah mendampingi mereka di pemeriksaan Kejaksaan Arab Saudi," paparnya.

"Putusan dari Aparat Keamanan semalam 3 orang, di bawa ke Kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan sisanya masih ditahan di Aparat Keamanan Saudi," lanjut Konjen Yusron.

Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi pada tahun ini memberlakuan visa umrah sampai tanggal 23 Mei 2024 lalu.

Maka sejak saat itu, hanya jemaah dengan visa haji yang boleh berada di Kota Makkah. Guna mencegah adanya jemaah yang tidak menggunakan visa haji, maka Pemerintah Arab Saudi gencar melakukan pemeriksaan di beberapa titik bahkan hingga pemondokan.

Hal ini guna mencegah adanya jemaah ilegal yang memasuki padang Arafah.

Perlu diketahui, saat berkunjung ke Indonesia pada awal Mei lalu, Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah mengatakan, bahwa hanya jemaah haji dengan visa prosedural yang bisa menjalankan ibadah haji 

Bahkan ia mengatakan bahwa sudah ada fatwa dari majelis ulama senior terkait haji tanpa prosedural. 

“Telah dikeluarkan dan diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior arab saudi yang menyatakan bahwa aturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji kecuali yang menjalankannya secara prosedural,” ujar Menhaj Tawfiq dalam konferensi pers bersama Menag Yaqut di Four Season Hotel, Jakarta, Selasa (30/4/2024). 

Menhaj Tawfiq juga menyampaikan kepada semua, bahwa tidak dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa sebagaimana yang diatur. 

“Visa sebagaimana yang diatur dan visa yang dikeluarkan oleh kementerian haji dan kerajaan arab saudi,” tandas Menhaj Tawfiq. 

“Sehingga tidak dibolehkan melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang prosedural,” sambungnya. 

Maka demi keselamatan, setiap umat Muslim diingatkan agar tidak berangkat haji kecuali menggunakan visa yang prosedural. (put/mch)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral