- dok. Video Konferensi Pers
Bukan Hanya Sekali, Konjen Yusron Ungkap Laporan Aparat Keamanan Arab Saudi soal Penangkapan WNI yang Jumlahnya Segini
"Putusan dari Aparat Keamanan semalam 3 orang, di bawa ke Kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan sisanya masih ditahan di Aparat Keamanan Saudi," lanjut Konjen Yusron.
Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi pada tahun ini memberlakuan visa umrah sampai tanggal 23 Mei 2024 lalu.
Maka sejak saat itu, hanya jemaah dengan visa haji yang boleh berada di Kota Makkah. Guna mencegah adanya jemaah yang tidak menggunakan visa haji, maka Pemerintah Arab Saudi gencar melakukan pemeriksaan di beberapa titik bahkan hingga pemondokan.
Hal ini guna mencegah adanya jemaah ilegal yang memasuki padang Arafah.
Perlu diketahui, saat berkunjung ke Indonesia pada awal Mei lalu, Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah mengatakan, bahwa hanya jemaah haji dengan visa prosedural yang bisa menjalankan ibadah haji
Bahkan ia mengatakan bahwa sudah ada fatwa dari majelis ulama senior terkait haji tanpa prosedural.
“Telah dikeluarkan dan diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior arab saudi yang menyatakan bahwa aturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji kecuali yang menjalankannya secara prosedural,” ujar Menhaj Tawfiq dalam konferensi pers bersama Menag Yaqut di Four Season Hotel, Jakarta, Selasa (30/4/2024).