- ANTARA/Heru Suyitno
Heboh Ketua MUI Kritik 44 Biksu Thudong Dijamu di Masjid Daerah Temanggung: Jangan di Tempat Ibadah!
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MUI Cholil Nafis mengkritik pedas puluhan biksu thudong saat dijamu di Masjid Baiturrohmah, Bengkal, Temanggung, Minggu (19/5/2024).
Menurut Cholil, penjamuan terhadap 44 biksu thudong di masjid sudah berlebihan saat menuju Candi Borobudur sebelum perayaan Waisak 2024.
"Ini kebablasan," ujar Cholil Nafis dalam Instagram resminya, Jumat (24/5/2024).
Ketua MUI itu menyampaikan kritikannya bahwa, tidak seharusnya 44 biksu thudong istirahat dan disambut di masjid.
"Kalau mau terima tamu non-Muslim jangan di rumah ibadah," katanya.
Ketua MUI Cholil Nafis kritik 44 biksu thudong dijamu di masjid daerah Temanggung. (ANTARA/Asep Firmansyah)
Ia menyebut masjid hanya untuk tempat ibadah umat Muslim bukan dijadikan tempat penyambutan para tamu.
"Kan masih ada ruang pertemuan lain yang lebih tepat. Masjid itu hanya untuk ibadah umat Muslim bukan untuk lainnya," ucapnya.
Ia menyoroti penyambutan tersebut dari video viral di media sosial yang melihatkan kedatangan 44 biksu di Masjid Baiturrohmah, Bengkal, Temanggung.
Sejumlah netizen menyoroti adanya dugaan kegiatan para biksu sedang beribadah di dalam masjid tersebut.
Ia menganggap masih ada cara penyambutan dan ibadah lain yang bisa dilakukan para biksu thudong meski ada larangan di dalam masjid.
Semisal masyarakat setempat melakukan penyambutan di tempat selain masjid.
Hal ini mengingat umat Muslim tetap berpegang teguh toleransi terhadap agama lain.
"Setiap umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan kepada umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka," jelasnya.
Cholil pun membagikan beberapa poin terkait cara toleransi beragama dalam unggahan media sosial resminya.
Menurutnya, toleransi agama masih memiliki beberapa batasan yang harus diterapkan masyarakat maupun tokoh agama.
Berikut Bentuk Toleransi Agama dari Pendapat Ketua MUI:
1. Dalam hal akidah, memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannyadan tidak menghalangi pelaksanaannya.
2. Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Terakhir, ia menegaskan bahwa, bentuk toleransi beragama tidak masuk dalam akidah maupun syariat agama.
"Karena berpotensi terjadi penistaan dan penghinaan agama," tandasnya. (hap)