- Tangkapan layar dari Youtube
Viral Bea Cukai Pasang Tarif untuk Peti Jenazah, Sebenarnya Boleh atau Tidak Menguburkan Jenazah Pakai Peti dalam Islam? Ini Penjelasannya
Dan dimakruhkan mdengubur mayit di dalam peti, dengan ijma’ ulama karena hal itu dinilai bid’ah. Kecuali pada bumi yang basah atau sangat lembek...maka tidaklah makruh mengubur mayit dengan peti pada tanah yang tersebut karena maslahah, walaupun mayit sendiri berwashiat demikian. Begitu juga apabila keadaan mayit sangat rapuhnya, karena tersengat atau terbakar yang tidak mungkin mayit bisa utuh kecuali dengan cara dipeti. Atau terkecuali mayat adalah perempuan dan tidak ada muhrim yang dapat menguburkannya sehingga yang tersisa adalah orang lain (yang tidak boleh menyentuhnya) maka mayit boleh dipeti. Dan terakhir jika dikhawatirkan adanya berbagai binatang buas yang menghawatirkan mayat.
Terkait untuk mempercayai atau meyakini mana yang benar, kembali lagi pada diri anda masing-masing. (klw)
Wallahualam Bissawab