- Tangkapan Layar Youtube
Bagaimana Ingin Menghajikan Orang Tua yang Sudah Wafat? Gus Baha Jelaskan Analogi Manfaat Badal Haji
Dari rincian pembahasan haji bin niyabah menurut Syafi'iyah dapat disimpulkan bahwa haji wajib yang tidak terlaksana/tidak selesai karena yang bersangkutan meninggal dunai terlebih dulu, hal ini ada yang wajib dibadalkan dan ada yang tidak wajib dibadalkan.
Adapun haji wajib yang wajib dibadalkan biayanya menjadi beban tirkah si mayyit. Perlu dijelaskan pula, bahwa jika si mayyit tidak meninggalkan tirkah yang cukup untuk membiayai badal hajinya, maka tidak ada yang harus menanggung beban-beban biaya itu, baik ahli warisnya maupun yang lain. Namun, ahli waris atau lainnya sunnah menghajikan/membiayai hajinya mayyit tersebut (Hasyiyah Jamal/2/388).
Menurut Buya Yahya, orang yang telah meninggal dunia, punya harta warisan dan wajib haji, maka sebelum hartanya dibagi kepada ahli warisnya, harta itu baiknya digunakan untuk melakukan haji.
“Badal haji itu ada, khususnya orang yang telah meninggal dunia yang sudah wajib haji. Maka diambil dari harta warisnya sebelum dibagi, digunakan untuk jadi al haji,” ujar Buya Yahya.
Bagi seseorang yang tua renta, sudah tidak mampu melakukan ibadah haji. Maka boleh dibatalkan jika dia sudah melakukan ibadah haji.
“Atau orang yang sudah tua renta, yang memang secara aturan gak mungkin berangkat. Maka boleh dibatalkan,” ucap Buya Yahya.
Hanya ada sejumlah syarat untuk bisa membadalkan haji. Salah satunya orang yang sudah pernah berhaji.
“Yang boleh membadalkan haji adalah orang yang sudah pernah haji, yang belum pernah haji tidak boleh membadali haji kata Imam Syafi’i,” lanjut Buya Yahya.
Buya Yahya juga peringatkan kepada anak-anak yang memiliki orang tua telah meninggal dunia, dan cukup hartanya untuk melakukan haji. Maka sisihkan harta tersebut untuk badal haji sebelum dibagikan kepada ahli waris.
“Peringatan kepada para anak-anak yang orang tua telah meninggal, maka kemudian mereka sudah kaya, cukup harta. Jangan buru-buru dibagi harta, kecuali di potong untuk badal. Badal tuh bisa berangkat sendiri, atau bisa saja dibayarkan kepada orang yang biasa menerima badal,” ucap Buya Yahya.