Sumber :
- dok.Kementerian Agama
Jemaah Haji 2024 Nggak Lama Lagi Diberangkatkan, Bagaimana Hukum Tawaf Menggunakan Kursi Roda ataupun Skuter Listrik?, Ini Kata Kemenag
Senin, 6 Mei 2024 - 15:49 WIB
Jakarta, tvonenews.com- Tawaf ialah salah satu aktivitas fisik yang mengelilingi Ka'bah saat ibadah haji. Lantas bagaimana hukumnya menggunakan kursi roda ataupun skuter listrik?.
Menurut Kementerian Agama (Kemenag), penggunaan alat bantu seperti skuter listrik dan kursi roda diperbolehkan.
Hal ini berdasarkan mahzab Imam Nawawi dalam Kitab Al- Majmu Syarah Al-Muhadzab.
"Bagi yang memiliki keterbatasan fisik atau uzur syar'i, seperti sedang sakit atau lanjut usia (Lansia), maka boleh tawaf menggunakan alat tersebut," bunyi keterangan Kemenag dalam akun Instagram @kemenag_ri, Senin (6/5/2024)