- Pexels/Zawawi Rahim
Waspada! Ini Modus Penipuan Haji yang Diungkap oleh Kemenag
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan masyarakat agar hati-hati dengan modus penipuan haji.
Kemenag berupaya agar masyarakat Indonesia terhindar dari modus penipuan melalui keberangkatan haji.
Kemenag memantau pergerakan modus penipuan dengan menawarkan atau iming-iming jasa keberangkatan ibadah haji tanpa antre.
Modus penipuan terhadap haji sempat beredar di media sosial yang mengunggah jasa penawaran dengan klaim keberangkatan haji.
Ilustrasi tawaf saat ibadah haji. (Pexels/Haydan As-soendawy)
Berikut beberapa modus haji yang sebaiknya diwaspadai oleh setiap Muslim di Indonesia:
Haji Visa Ziarah
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani menjelaskan, haji tanpa antre dan murah biasanya diberikan visa ziarah bahkan visa umrah.
Padahal, visa ziarah adalah visa kunjungan yang diperuntukkan bagi yang ingin wisata, bisnis dan lainnya.
Banyak pihak yang bisa mendapatkan visa ziarah melalui agensi dan jaringan travel Arab Saudi.
Kemudian ada jenis visa ziarah multiple (bisa keluar masuk Arab Saudi berulang kali).
Pemerintah Arab Saudi sendiri sebenarnya telah melakukan monitoring pengguna visa ziarah saat penyelenggaraan haji.
Namun banyak pemegang visa ziarah yang dapat berhaji karena membayar biaya layanan masyair.
Mengenai hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) tidak dapat melarang pemegang visa ziarah untuk keluar Indonesia di musim haji.
Haji Visa Umal
Visa umal adalah visa pekerja yang bisa didapatkan oleh banyak pihak melalui agensi dan jaringan travel Arab Saudi.
Biaya visa umal biasanya lebih murah dibandingkan dengan visa ziarah.
Pemegang visa umal juga bisa melaksanakan ibadah haji asal mendapatkan izin dari kafil dan membayar paket masyair kepada Arab Saudi.
Pada saat operasional haji, potensi masalah di Arab Saudi bagi yang menggunakan visa umal akan lebih besar karena untuk bisa masuk dan keluar Arab Saudi harus ada izin dari kafil (majikan) yang terdaftar dalam visa.
Mengenai hal ini, Kemenag juga tidak dapat melarang pemegang visa umal keluar Indonesia di musim haji.
Umrah Murah
Standar layanan umrah dan haji khusus ditetapkan Kemenag pada PMA Nomor 5 Tahun 2021.