Piutang Berhak Berbicara, Hadits Bukhari Kitab Utang dan Pelunasannya Bab ke-13.
Sumber :
  • freepik

Piutang Berhak Berbicara, Hadits Bukhari Kitab Utang dan Pelunasannya Bab ke-13

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:20 WIB

Maka orang itu sangat tercela kehormatannya dan bisa mendapatkan hukuman.

Dan pada bab ke-13 dalam kitab utang dan pelunasannya. 

Sufyan berkata,

۵۱۷. قَالَ سُفْیَانُ : عِرْضُہُ، یَقُوْلُ: مُطَلْتَنِی. وَعُقُو بَتُہُ : الْحَبْسُ

 “Kehormatannya tercela ketika pemilik piutang berkata, ‘engkau telah menunda-nunda pelunasan utangmu kepadaku.’ Dan hukumannya adalah dikurung.

Bagi yang melakukan utang dan sengaja menunda pelunasannya, sehingga yang diutangkan merasa telah ditunda-tunda pelunasan hak nya itu. 

Selain tercela kehormatannya, yang memiliki utang juga berhak mendapatkan hukuman yaitu dikurung.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral