- Tangkapan layar dari Youtube Cahaya Insan
Sheila On7 Gelar Konser di Berbagai Kota, Bagaimana Pandangan Ustaz Adi Hidayat dan Ahli Agama Lain terkait Musik?, Berikut Penjelasannya
Jakarta, tvonenews.com- Musik di Indonesia sangat diminati dan cukup mudah diterima oleh berbagai kalangan status ekonomi dan kepercayaan pendengar. Salah satunya, musik pop yang populer seperti Sheila On7 yang dikabarkan akan mengadakan konser musik di beberapa Kota bahkan tiketnya sudah sold out.
Melihat musik dari perspektif agama islam, cukup menuai pro dan kontra. Namun, sebagai penikmat tentu perlu memahami apa itu musik hingga hukumnya dari berbagai pandangan ahli agama, contohnya Ustaz Adi Hidayat dan lainnya.
Pandangan pertama, Ustaz Adi menerangkan dari sejarah musik, katanya sudah ada sejak jaman jahiliah.
Ia mengatakan kalau musik ialah syi'ir dalam bahasa arabnya arti syair (musik), kemudian outputnya bisa beragam, contohnya qosidah ataupun puisi-puisi yang dilantunkan jadi musik.
"Syi'ir disebut Syi'ir kalau dia memenuhi 4 unsur diantara 4 unsur itu ada alfa, shoha, alkhayal dan uslud, keempat adalah musik yang memiliki 16 rumus," ujar Ustaz Adi dalam Youtube Cahaya Insan
Ternyata dalam sejarahnya, zaman nabi Muhammad SAW pun juga sudah ada penyair atau musik dengan banyak bentuk, ada bikin qosidah, ada bikin puisi untuk berzina itu namanya gosal.
"Dan ada juga yang menggunakan syiir untuk bermabuk dan akan dicela oleh quran. 'Hey para pujangga pemusik itu kebanyakan mereka tidak bermanfaat waktunya datang ke lembah-lembah cari inspirasi tapi hasilnya bermaksiat', maka turunlah ayat tentang para pujangga para pemusik," jelasnya
"Tapi sisi lain ternyata ada orang mencela nabi pakai musik, datang kemudian sahabat nabi untuk membela maka nabi pun punya pemusik dan penyair disampingnya," sambung Ustaz Adi
Kemudian, dikatakan UAH turunlah ayat Illal-lażīna āmanū wa ‘amiluṣ-ṣāliḥāti. Sehingga para ulama menyimpulkan tradisi musik berkembang dibagi beberapa bagian, jika ada berkaitan nilai kebaikan membawa syiar-syiar kemuliaan tidak berlebihan dan tidak memberikan dampak maksiat, maka diperbolehkan dengan batas-batas tertentu.
Namun, jika membawa hanyut sesuatu, sehingga lupa terhadap sesuatu nilai kebaikan. Maka bisa bersifat makruh hingga haram.