Catat! Ini Keringanan Jemaah Haji Lansia yang Sesuai Fiqih.
Sumber :
  • dok tvOnenews

Catat! Ini Keringanan Jemaah Haji Lansia yang Sesuai Syar'i

Rabu, 1 Mei 2024 - 11:41 WIB

Terutama bagi para jemaah lansia, risiko tinggi dan mereka yang fisiknya lemah dianjurkan meniatkan ihram dengan bersyarat.

Mengutip buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah untuk Lansia terbitan Kementerian Agama (Kemenag RI), niat ihram bersyarat atau isytirath adalah niat yang disertai dengan syarat akan membatalkan ihram haji atau umrah ketika terhalang suatu kesulitan. 

Sementara menurut Ibn Qudamah dalam kitab al-Mughni, ihram bersyarat memiliki sejumlah manfaat.

Pertama, jika jemaah haji yang sedang ihram terhalang karena ada musuh, sakit, kehilangan perbekalan dan harta atau sejenisnya, jemaah bisa melakukan tahallul. 

Kedua, ketika jemaah haji tahallul dalam kondisi ihram bersyarat, maka baginya tidak dikenakan dam dan puasa.

Dalil mengenai ihram bersyarat didasarkan pada perintah Nabi Muhammad SAW kepada Dhuba'ah binti Zubair dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim. 

Dari Aisyah, dia berkata Nabi SAW datang ke rumah Dhuba'ah binti Zubair bin Abdul Muthalib.

Lalu, Dhuba'ah berkata,

"Ya Rasulullah, aku bermaksud hendak menunaikan ibadah haji, tetapi aku sakit, bagaimana itu?"

Maka Rasulullah SAW pun bersabda, "Berhajilah dan syaratkan dalam niatmu akan tahallul (berhenti) jika tak sanggup meneruskannya karena sakit."

Boleh Thawaf Meski Kondisi Tidak Suci


Catat! Ini Keringanan Jemaah Haji Lansia yang Sesuai Fiqih (Sumber: dok tvOnenews.com)

Fiqih haji bagi lansia yang kedua adalah diizinkannya thawaf meski kondisi tidak suci.

Thawaf yang dikerjakan oleh jemaah haji lansia yang terkena najis misalnya, penderita wasir, beser, istihadhah atau darah keluar terus di luar masa haid bagi wanita, buang angin terus-menerus.

Jika ini terjadi pada jemaah lansia, maka thawaf yang dilakukan tetap dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi.

Thawaf dengan Kursi Elektrik atau Skuter


Catat! Ini Keringanan Jemaah Haji Lansia yang Sesuai Fiqih (Sumber: Kemenag)

Fiqih haji lansia lainnya adalah mengenai hukum thawaf menggunakan kursi elektrik atau skuter.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral