news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hadits Bukhari: Hukum Utang Piutang Jika Dialami Orang yang Bangkrut.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Hadits Bukhari: Hukum Utang Piutang Jika Dialami Orang yang Bangkrut

Utang piutang merupakan hal yang sensitif karena melibatkan uang dan hak seseorang di dalamnya. Bagaimana jika menagih utang kepada yang bangkrut?
Selasa, 30 April 2024 - 17:37 WIB
Reporter:
Editor :

(۱۱.۵.عَنْ أَبِی ھُرَیْرَةَ رَضِیَ اَللّٰہ عَنْہُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلَ اَللَّہُ , أَوْقَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اَللَّہُ یَقُوْلُ: `مَنْ أَدْرَکَ مَالَہُ بَعَیْنِہِ عِنْدَ رَجُلٍ أَوْأِنْسَانٍ قَدْ أَفْلَسَ، فَھُوَ أَحَقُّ بِہِ مِنْ غَیْرِ ہِ

 “Barangsiapa melihat hartanya yang masih utuh ada pada orang lain yang bangkrut, maka dia lebih berhak terhadapnya daripada orang lain.”

Rasulullah juga menyampaikan, jika memiliki keterlibatan utang piutang kepada yang mengalami kebangkrutan, jika harta yang diutangkan ada pada yang sedang mengalami kebangkrutan, maka yang mengalami kebangkrutan itu lebih berhak atas hartanya itu.

 

Wallahu’alam

(lutfi/put)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral