Habib Novel Alaydrus jelaskan asal usul batu nisan di makam saat zaman Rasulullah SAW.
Sumber :
  • Kolase Tangkapan layar YouTube Habib Novel Alaydrus dan Freepik/mdjaff

Apakah Benar Batu Nisan di Makam Sudah Ada di Zaman Rasulullah? Habib Novel Alaydrus Jelaskan Ini, Ternyata...

Minggu, 28 April 2024 - 15:05 WIB

tvOnenews.com - Zaman sekarang setiap makam sudah memakai batu nisan ala modern.

Tujuan adanya batu nisan di makam sebagai bentuk tanda adanya kuburan di atas tanah itu.

Terlepas dari itu ada yang sebut tempat makam diharuskan pakai batu nisan, katanya sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW.

Lantas, pertanyaannya apakah benar batu nisan harus terpasang di tempat makam sudah ada di zaman Rasulullah?

Pada akhirnya pembahasan ini dijelaskan Habib Novel Alaydrus untuk menjawab asal-usul batu nisan di tempat makam.

Bagi yang ingin tahu kenapa batu nisan terpasang di tempat makam dari penjelasan Habib Novel Alaydrus simak di sini.

Agar tak ada kesalahan penafsiran, sebaiknya harus mencari beberapa referensi supaya dapat membandingkan kebenaran tentang hal ini.

Dilansir dari kanal YouTube Madani Belajar Islam, Habib Novel Alaydrus ketika itu sedang mengisi ceramah.

Pembahasannya kisah Rasulullah berada di suatu tempat pemakaman hingga menjelaskan hukum tabur bunga dan baca Al Quran di makam.

Saat itu Rasulullah sedang melewati sebuah kebun, dimana di sana melihat kedapatan adanya sejumlah makam.

Dari situlah Rasulullah memberikan bebatuan untuk tempat makam di kebun tersebut.

Karena ketika itu masih polos dan tidak menemukan ciri-ciri pemakaman, Rasulullah pun berinisiatif meletakkan batu di atas makam.

"Ada kuburan gak ada namanya, kuburan ada nama tuh zaman sekarang, Zaman nabi kuburan patok cuman batu, batu ditaro," ujar Habib Novel.

Hal ini juga sebagaimana dianjurkan Rasulullah, batu berfungsi untuk sebagai tanda pengenal bagi orang yang berziarah.

"Rasul pun mengajarkan berikan batu di makam agar bisa dikenal, sehingga mau ziarah mudah," ucapnya.

Meski pada akhirnya apa yang dimaksudkan Rasulullah, kalau batu di makam dijadikan tanda alamat.

Bukan berarti hanya sekadar pakai batu saja, dijadikan sebagai bentuk batu nisan zaman dahulu.

"Padahal maksudnya Rasul bukan batu, tapi tanda alamat. Anehnya kuburan maunya pokoknya batu," katanya.

Itu juga sebagai tanda agar di atas tanah itu ada makam yang tidak boleh dilangkahi orang saat melintas di sana.

"Fungsinya tanda ini apa? Satu, biar tidak dilangkahi orang, biar tidak diinjak-injak orang," tuturnya.

"Dua, biar kenal itu siapa, sehingga pas baca masuk makam loh ini makam sahabat saya mampir untuk didoakan secara khusus," imbuhnya.

"Ketiga, biar tahu wafatnya kapan. Kan ada tanggalnya tuh biar tahu wafatnya kapan, kita penting loh rata-rata di kuburan meninggal diumur berapa, jadi mau survei gampang ada batu nisannya," tambahnya.

Sebagaimana yang dimaksud dua imam besar terhadap mazhabnya yakni Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi.

Di dalam Mazhab Mailiki, makam dipasang batu nisan dimakruhkan walaupun diperuntukkan menulis huruf Al Quran di kuburan dan nama mayatnya.

Dikutip dari Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 2 yang ditulis Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, begini bunyinya.

"Tulisan pada kuburan adalah makruh hukumnya menurut mayoritas ulama, baik nama mayat tersebut atau yang lainnya, di sisi kepala atau lainnya, tulisan halus atau tebal, dan haram menulis Al-Qur'an pada kuburan menurut mazhab Maliki," bunyi yang ditulis Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili.

Ini berhubungan dengan salah satu hadits yang diriwayatkan Rasulullah SAW tentang kemakruhan menginjak makam dari perkataan Jabir bin Abdillah RA.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

Terjemahan:

"Nabi Muhammad SAW melarang mengapur kubur (memberi semen), menulisinya (sebagai tanda), mendirikan bangunan di atasnya, dan menginjaknya," (HR Ahmad dan At Tirmidzi)

Hanya saja Mazhab Hanafi ada sedikit perbedaan dimana boleh menulis di atas makam agar tanda yang dibentuk tidak hilang.

Meski Mazhab ini serupa membenarkan larangan itu karena kala itu Rasulullah hanya memasang batu atau kayu untuk sebagai tanda saja.

Jadi kesimpulannya batu nisan terpasang di atas makam atau kuburan diperbolehkan sesuai dengan sunnah Rasulullah.

Namun hal tersebut tidak boleh berlebihan dan hanya cukup sebagai tanda pengenal di sana ada makam dan tidak boleh diinjak-injak. Semoga bermanfaat.

(hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral