- Kolase Tangkapan layar YouTube Habib Novel Alaydrus dan Freepik/mdjaff
Apakah Benar Batu Nisan di Makam Sudah Ada di Zaman Rasulullah? Habib Novel Alaydrus Jelaskan Ini, Ternyata...
Di dalam Mazhab Mailiki, makam dipasang batu nisan dimakruhkan walaupun diperuntukkan menulis huruf Al Quran di kuburan dan nama mayatnya.
Dikutip dari Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 2 yang ditulis Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, begini bunyinya.
"Tulisan pada kuburan adalah makruh hukumnya menurut mayoritas ulama, baik nama mayat tersebut atau yang lainnya, di sisi kepala atau lainnya, tulisan halus atau tebal, dan haram menulis Al-Qur'an pada kuburan menurut mazhab Maliki," bunyi yang ditulis Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili.
Ini berhubungan dengan salah satu hadits yang diriwayatkan Rasulullah SAW tentang kemakruhan menginjak makam dari perkataan Jabir bin Abdillah RA.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
Terjemahan:
"Nabi Muhammad SAW melarang mengapur kubur (memberi semen), menulisinya (sebagai tanda), mendirikan bangunan di atasnya, dan menginjaknya," (HR Ahmad dan At Tirmidzi)