Ustaz Adi Hidayat jelaskan bolehkah wajah dilap pakai handuk.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Memangnya Boleh Setelah Wudhu Wajah Langsung Dikeringkan Pakai Handuk? Ternyata Ustaz Adi Hidayat Jawab Tegas Hukumnya….

Senin, 22 April 2024 - 16:57 WIB

tvOnenews.com - Ketika umat muslim akan melaksanakan shalat, maka melakukan wudhu terlebih dahulu untuk mensucikan diri dari hadats kecil.

Setelah berwudhu, beberapa bagian tubuh menjadi basah terkena air wudhu sehingga secara tidak sadar langsung mengeringkannya dengan handuk.

Kemudian, muncul kekhawatiran ketika air wudhu dilap apakah diperbolehkan atau tidak dalam ajaran Islam. Sebagian orang merasa ragu untuk mengusap area wajah menggunakan handuk setelah wudhu.

Padahal banyak juga orang yang melakukannya karena dianggap tidak masalah, dan tidak membatalkan wudhu.

Lantas, apakah boleh mengusap atau mengelap wajah pakai handuk setelah wudhu? 

Seorang pendakwah, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum dalam Islam ketika setelah wudhu mengusapkan area wajah menggunakan handuk.

Seperti apa pendapat Ustaz Adi Hidayat mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Adi Hidayat Official, persoalan ini sempat ditanyakan oleh seorang jamaah dalam satu kajian Ustaz Adi Hidayat.

"Apa hukumnya mengusap bagian tubuh setelah wudhu, seperti bagian kepala?," tanya salah satu jamaah. 

Kemudian, Ustaz Adi Hidayat menjawab tidak masalah bila mengusap atau mengeringkan air wudhu, sebab hal tersebut tidak membatalkan ibadah.

"Tidak apa-apa. Gak ada masalah hal yang dikerjakan sebelum dan setelahnya itu tidak ada kaitan langsung dengan ibadah yang telah ditunaikan," ungkap Ustaz Adi Hidayat pada tayangan Youtube Adi Hidayat Official.

"Kecuali bila pekerjaan yang dimaksudkan membatalkan ibadah yang telah dilakukan," sambungnya.


Ustaz Adi Hidayat. (Ist)

Hal yang dapat membatalkan wudhu seperti terdapat sesuatu yang keluar dari bagian tubuh. 

Selain itu, Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan tugas kita mengetahui apa saja yang sekiranya bisa membatalkan atau dipandang makruh, atau bahkan mubah yakni tidak ada pengaruh sama sekali.

Misalnya setelah wudhu dan hendak shalat, kemudian makan makanan tertentu yang memiliki bau menyengat yang dapat mengganggu konsentrasi. Seperti makan jengkol, atau petai maka menjadi makruh. 

Bahkan jika digunakan hukum ketat tertentu bisa dipandang membatalkan wudhu dan diharuskan wudhu kembali.

Hal ini berlaku bila bau yang menyengat dapat mempengaruhi kepada kekhusyu'an dalam shalat.

"Kemudian hal-hal yang diperkenankan, dan tidak ada masalah setelah wudhu seperti mengusap air yang menempel di bagian tubuh itu boleh-boleh saja," ujarnya.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, beberapa pihak berpikir dalam untuk membiarkan dan merasakan air wudhu meresap. 

Kemudian air wudhu bisa menampakkan aura kebaikan dan sebagainya, itu hanya rasa-rasa tertentu yang tidak terkait dengan hukum tertentu dalam konteks wudhu.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, dalam beberapa kondisi atau situasi yang kondisional seperti akan rapat atau mengisi seminar sedangkan tubuh masih basah dengan air wudhu. 

Maka tidak ada salahnya untuk mengeringkan atau mengelap bagian tubuh yang basah oleh air wudhu.

"Makna cahaya itu bisa dipahami secara metafor, seperti yang saya sampaikan. Dalam konteks cahaya atau aura kebaikan saat kita berada di dunia," ujar Ustaz Adi Hidayat.

"Maksudnya, wudhu yang kita kerjakan memberikan pengaruh pada keadaan batin kita. Diri kita menyucikannya, sehingga menguatkan anggota tubuh untuk bersikap baik," kata Ustaz Adi Hidayat. 

"Nah kebaikan yang dihasilkan dari air wudhu itu diartikan sebagai 'Bersih luarnya, kemudian memberikan dampak kebaikan dan melahirkan aura-aura cahaya kemuliaan," tandasnya. (udn/kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral