news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya menjelaskan hukum laki-laki yang tidak shalat Jumat 3 kali berturut-turut..
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

Benarkah Tidak Shalat Jumat 3 Kali Berturut-turut Murtad dan Harus Mengulang Syahadat? Ini Kata Buya Yahya, Ternyata...

Benarkah tidak shalat tiga kali berturut-turut bisa menjadi murtad dan harus mengulang syahadat? Kata Buya Yahya, ada dua macam orang meninggalkan shalat Jumat.
Rabu, 10 April 2024 - 20:00 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Setiap hari Jumat, kaum muslim laki-laki diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat.

Shalat Jumat dilaksanakan secara berjamaah dan menjadi pengganti shalat dzuhur.

Terkadang, ada kondisi-kondisi tertentu atau udzur yang membuat laki-laki tidak bisa melaksanakan shalat Jumat.


Buya Yahya menjelaskan hukum tidak shalat Jumat tiga kali berturut-turut. Sumber: YouTube Al-Bahjah TV

Dalam keadaan tertentu, boleh bagi laki-laki meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur seperti biasa.

Namun, dikatakan bahwa orang yang tidak mengerjakan shalat Jumat tiga kali berturut-turut maka dianggap murtad atau kafir. Benarkah?

Buya Yahya menjelaskan, ada dua macam orang yang tidak meninggalkan shalat Jumat. 

Pertama, orang yang meyakini bahwa shalat Jumat tidak wajib dan sengaja meninggalkannya. 

Kedua, orang yang meninggalkan shalat Jumat, namun masih berkeyakinan bahwa shalat Jumat itu wajib.

Orang yang sengaja meninggalkan shalat Jumat karena meyakini shalat Jumat tidak wajib, maka ia dianggap murtad atau kafir.

Sedangkan, bagi orang yang masih memiliki keyakinan bahwa shalat Jumat wajib, maka ia tidak dianggap kafir.

"Orang meninggalkan shalat Jumat ada dua macam. Yang meyakini bahwasanya shalat Jumat tidak wajib baginya tanpa ada udzur, lalu dia mengatakan memang shalat Jumat tidak wajib, maka tidak shalat Jumat, maka dia murtad, kafir, keluar dari Islam," kata Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

"Tetapi, yang meninggalkan shalat Jumat, namun masih meyakini shalat Jumat wajib, dia tidak dikatakan kafir," sambungnya.

Pendapat tersebut sesuai dengan pendapat jumhur ulama dari mazhab Imam Syafi'i, mazhab Imam Hanafi dan mazhab Imam Malik.

Sedangkan dari mazhab Hanbali mengatakan bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat karena malas dinggap kafir.

"Menurut jumhur ulama, selagi dia meyakini shalat itu wajib, dia tidak dikatakan kafir," kata Buya Yahya.

"Tiga Jumat, empat Jumat, lima Jumat, sama. Selagi dia masih meyakini itu wajib, tidak kafir.`Tapi dosa gede," tambahnya.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa meninggalkan shalat Jumat tiga kali pertanda bahwa orang tersebut tertutup hatinya, dan hal itu menjadi sebab hatinya menjadi gelap.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral