- ANTARA
Pelaku Usaha dan UMKM Diharapkan Segera Urus Sertifikat Halal, yang Tidak Ada akan Dapatkan Sanksi
"Apalagi, halal produk ini sudah menjadi gaya hidup masyarakat," kata dia.
Sementara itu, perwakilan BPJPH Bidang Pengawasan, Deliana mengatakan pemerintah terus menggencarkan kampanye Wajib Halal Oktober 2024. Kampanye tersebut dilaksanakan serentak di 1.068 titik yang tersebar di 514 kabupaten dan kota se-Indonesia.
Kampanye ini bertujuan menyampaikan Wajib Halal Oktober 2024 kepada seluruh pelaku usaha. Harapannya pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal segera mengurusnya.
"Sertifikat halal ini memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dijual aman dan terpercaya, sehingga mereka juga tidak khawatir," katanya.
Khusus di Ranah Minang, Delina mengatakan Kemenag Sumbar terus mempercepat implementasi Wajib Halal Oktober dengan melakukan kampanye yang tersebar di 101 titik. (ant/iwh)