- ANTARA
Pelaku Usaha dan UMKM Diharapkan Segera Urus Sertifikat Halal, yang Tidak Ada akan Dapatkan Sanksi
Padang, tvOnenews.com - Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Barat, Mahyudin mengimbau seluruh pelaku usaha segera mengurus sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024.
Bagi pelaku usaha yang tidak mengantongi sertifikat halal, BPJPH akan memberikan sanksi terhadap produk yang beredar tanpa sertifikat.
Bagi pelaku usaha kecil dan mikro yang belum mengurus sertifikat halal, Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih memberikan peluang untuk mendapatkan sertifikat halal gratis.
"Sertifikasi halal ini bukan hanya berlaku bagi produk usaha menengah, kecil dan mikro, tetapi seluruh pelaku usaha. Ini adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan," ujar dia, dikutip Jumat (5/4/2024).
PIhaknya menilai animo atau keinginan masyarakat, khususnya pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal tergolong cukup tinggi.
"Saat ini sudah ada sekitar 22 ribu lebih pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumbar Mahyudin di Padang, Jumat.
Ia menjelaskan sertifikat halal akan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha. Sebab, dengan mengantongi sertifikasi tersebut, konsumen akan lebih percaya dengan produk yang dijual.