Buya Yahya, bagi-bagi THR lebaran tapi masih punya utang, apa hukumnya?.
Sumber :
  • youtube

Utang Masih Numpuk tapi Nekat Bagi-bagi THR Lebaran, Emangnya Boleh? Buya Yahya Tegas Jangan Karena Hidup di Kota...

Kamis, 4 April 2024 - 11:47 WIB

"Jangan biasa hidup dengan memaksakan semacam itu, jadi kalau ada orang punya utang jatuh tempo maka wajib membayar utang terlebih dahulu. jangan mikir sedekah," ujar Buya Yahya.

"Kalau mikir sedekah justru jadi maksiat. enggak usah mikir sedekah, mikir bayar utang dulu. kalau Anda sedekah, maksiat," lanjutnya.

Ketika utang jatuh tempo tapi malah bagi-bagi THR lebaran, maka sedekah itu justru menjadi sebuah maksiat dan tidak bernilai pahala.

"Pingin dapat pahala, tapi nggak dapat pahala. sederhananya begini saja, saya utang duit kepada Anda satu juta rupiah. saya janji akan saya bayar hari ini, ternyata hari ini saya nggak bayar kepada Anda. tapi diam-diam Anda mendengar bahwa saya bagi-bagi duit 1 juta," kata Buya Yahya. 

"Apa kata Anda, kurang ajar. utang kepada saya nggak dibayar, enak bagi-bagi. kan marah yang punya duit ya begitulah kisahnya," lanjutnya.

Kata Buya Yahya, lain hal jika memang utang tersebut masih belum jatuh tempo dan punya kesanggupan untuk bayar, maka boleh-boleh saja apabila ingin bagi-bagi THR lebaran terlebih dahulu.

"Kalau jatuh tempo, kecuali belum jatuh tempo, utang saya harus saya bayar bulan haji dan bulan haji nanti sudah ada gambaran dari mana saya bayarnya," ujar Buya Yahya. 

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral