- ANTARA
Teten: Sertifikasi Halal UMKM untuk Lindungi Umat Muslim
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan tujuan sertifikasi halal untuk melindungi umat Muslim baik sebagai konsumen maupun pelaku UMKM.
"Tujuan sertifikasi halal sendiri untuk melindungi umat Muslim, jangan dari sisi konsumennya saja tetapi juga dari sisi produsennya," ujar Teten di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Dia mengatakan, sebenarnya berdasarkan perhitungan Kemenkop UKM sertifikasi halal UMKM pada Oktober 2024 sulit untuk tercapai.
Namun, pihaknya masih terus berupaya untuk mencapai target tersebut. Selanjutnya, Kemenkop UKM akan berbicara dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, dan BPJPH.
"Oleh karena itu saya mengusulkan adanya percepatan, yakni UMKM yang bisa dikategorikan jalur hijau, misalnya produk dan bahan bakunya itu sudah halal sehingga pelaku UMKM tersebut bisa melakukan self declare," kata dia.
Dengan demikian tidak harus lagi memakai prosedur yang panjang, sehingga hal ini juga mempermudah para pelaku UMKM Muslim yang berjualan produk halal.
Menurut Teten, para pelaku UMKM kecil paling banyak bergerak di sektor kuliner, sehingga mereka jangan dipersulit.
"Jadi kita beranilah melakukan self declare karena bahan bakunya sudah mendapatkan sertifikasi halal, lalu dibuat produk sehingga mestinya diberikan jalur hijau," katanya.
Sebagian besar pelaku UMKM bergerak di bidang kuliner, kalau hal tersebut dilakukan kemungkinan penerapan sertifikasi halal pada Oktober tahun ini bisa tercapai.
Tinggal nanti produk-produk UMKM untuk skincare, kosmetik, herbal dan produk-produk lainnya mengikuti karena pelaku UMKM yang bergerak di bidang ini jumlahnya tidak terlalu banyak.
Teten mengatakan bahwa yang paling terkendala terkait dengan sertifikasi halal ini nantinya merupakan para pelaku UMKM kuliner, kalau tidak maka perlu diperpanjang masa berlakunya supaya nantinya tidak terjadi pelanggaran hukum oleh pelaku UMKM.
"Mungkin kita harus kembalikan tujuan baik dari sertifikasi halal ini untuk melindungi umat Muslim jangan sampai mengonsumsi produk yang haram. Namun di sisi lain pelaku usahanya juga mayoritas umat Muslim," ujarnya.
UMKM Wajib Sertifikasi Halal Oktober 2024
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI Siti Aminah menjelaskan bahwa produk makanan dan minuman dari semua pelaku usaha, termasuk UMKM wajib menyertakan sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024.