news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jangan Sibuk Sama Baju Lebaran, Ingat Ada Dua Ibadah Penting di 10 Malam Terakhir Ramadhan.
Sumber :
  • istockphoto

Jangan Sibuk Sama Baju Lebaran, Ingat Ada Dua Ibadah Penting di 10 Malam Terakhir Ramadhan

Setiap Muslim haruslah ingat, bahwa di akhir bulan Ramadhan, ada dua ibadah yang penting untuk dilakukan. Berikut penjelasan mengenai dua ibadah penting itu.
Senin, 1 April 2024 - 07:54 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tak terasa bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M telah memasuki 10 hari terakhir. 

Setiap Muslim haruslah ingat, bahwa di akhir bulan Ramadhan, ada dua ibadah yang penting untuk dilakukan.

Berikut penjelasan mengenai dua ibadah penting di akhir bulan Ramadhan itu.

Itikaf

Itikaf adalah salah satu bentuk ibadah yang dilakukan dengan cara berdiam diri di dalam Masjid atau juga Musholla milik umum.
Salah satu tujuan beritikaf adalah untuk meraih keutamaan malam Lailatul Qadar. 
Sebagaimana dalam firman Allah SWT Al-Qur'an surat Al-Qadr ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut:

لَيْلَةُ ٱلْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ

Artinya "Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan," (Surat Al-Qadr ayat 3).

Maka sangatlah dianjurkan seorang muslim melakukan itikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan.

Hal ini juga mengacu pada sebuah hadits nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang mengatakan kesejahteraan Lailatul Qadar akan diturunkan pada malam ganjil di 10 hari terakhir bulan Ramadhan.

Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, dia berkata Rasulullah SAW beri'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan beliau bersabda:

تَحَرَّوْا وفي رواية : الْتَمِسُوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِيْ الْوِتْرِ مِنْ الْعَشْرِ

Artinya: "Carilah malam Lailatul Qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan" (HR. Bukhari & Muslim).

Zakat Fitrah

Ibadah kedua di akhir Ramadhan yakni membayar zakat fitrah, ini adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi kriteria.

Dikutip dari Buku Pendidikan Agama Islam bagi Masyarakat Awam oleh Imam Durori dikatakan bahwa Syaikh Muhammad ibnu Qosim al-Ghozi di dalam kitabnya Fatkhul qorib menjelaskan seseorang wajib membayar zakat fitrah manakala memenuhi tiga hal, yakni:

1. Muslim/muslimah

Setiap muslim wajib membayarkan zakat fitrahnya. Orang non-muslim tidak diwajibkan untuk membayar zakat. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral