- Tangkapan Layar Youtube Al-Bahjah TV
Mau Bayar Zakat Fitrah Tapi Utang Sudah Jatuh Tempo, Manakah yang Diutamakan? Buya Yahya Jawab Tegas Hukumnya…
Akan tetapi, bila utangnya masih belum jatuh tempo dan masih mampu untuk bayar zakat, maka bayarlah zakat fitrah terlebih dahulu.
"Tapi kalau utangnya belum jatuh tempo sah," tutur Buya Yahya.
Sementara itu, Buya Yahya juga menambahkan bahwa membayar zakat dari hasil utang juga diperbolehkan.
Misalnya, baru akan menerima gaji beberapa hari setelah lebaran, sehingga perlu berhutang agar dapat membayar zakat fitrah. Cara ini diperbolehkan dan zakat fitrahnya sah.
"Atau Anda ingin bayar zakat ngutang juga ngutang kok," katanya.
"Boleh sah, biarpun tidak dipaksakan," lanjutnya.
Namun pada prinsipnya menurut Buya Yahya, tidak perlu membayar zakat fitrah jika memang tidak memiliki uang ataupun makanan untuk melakukannya.
"Selagi tidak punya duit ya jangan bayar zakat," tegasnya.
Sementara jika memiliki utang yang jatuh tempo, maka wajib untuk melunasinya terlebih dahulu sehingga tidak perlu membayar zakat fitrah.
"Kalau utang jatuh tempo yang orang itu menunggu-nunggu yang kalau kita bayar kita nggak punya duit nggak punya makanan hari itu maka enggak usah zakat fitrah," pungkasnya. (far/kmr)