Sumber :
- Tangkapan Layar Youtube Khalid Basalamah Official
Jika Wanita Sudah Hamil Duluan, Apakah Hukumnya Sah untuk Dinikahi? Ustaz Khalid Basalamah Jawab Tegas Kalau…
Minggu, 24 Maret 2024 - 23:18 WIB
"Maka pendapat kedua menyatakan tidak boleh, ada janinnya," ucap Ustaz Khalid Basalamah.
"Maka dibiarkan itu lahir, suci setelah masa nifas, baru nikah," terusnya.
Jika sudah terlanjur menikah, maka harus dilakukan pernikahan ulang dan bertaubat.
"Anda boleh memilih salah satunya, tapi saya pribadi lebih cenderung pada pendapat yang kedua," pungkasnya. (far/kmr)