Seorang jama’ah pria menunjukkan gestur tangan yang sering digunakan sebagai penggemar musik metal.
Sumber :
  • Istimewa

Viral Aksi Pria Berteriak Menjawab Bilal Saat Tarawih. Bagaimana Hukumnya?

Minggu, 24 Maret 2024 - 04:14 WIB

Jakarta,tvOnenews.com-Ramadhan pada 2024 ini sangat unik. Banyak yang membagikan kejadian-kejadian unik di bulan Ramadhan, salah satunya adalah video yang popular belakangan aksi seorang pria yang berteriak saat menjawab bilal di sebuah Mushola saat tarawih.

Dalam video yang terlihat seorang jama’ah pria menunjukkan gestur tangan yang sering digunakan sebagai penggemar musik metal. Aksi pria yang semangat shalat tarawih tersebut mulai viral berawal dari unggahan akun TikTok @1903temon.

Dalam video yang berdurasi 33 detik itu terlihat jamaah yang sedang menunggu witir. Kemudian pada saat bilal mengucapkan bacaan sebelum salat witir, pria berbaju biru dongker itu dengan enerjik mengajak jama’ah lainnya untuk bersemangat dengan berteriak menjawab bilal.

Lalu, apa hukum berteriak menjawab bilal saat tarawih? 

Dalam pelaksanaan shalat tarawih terdapat bilal yang melantunan bacaan bilal sebelum melanjutkan rakaat tarawih. Susunan bacaan itu adalah shalawat dan taradhdhi oleh bilal dan jamaah menjawab bacaan bilal itu.

Bagaimana hukum membaca shalawat atau taradhdhi dengan suara keras? 

Membaca “shalawat” ketika nama Rasulullah SAW disebut dengan suara keras itu hukumnya sunat asalkan tidak berlebihan. Demikian membaca “taradhdhi” asalkan tidak terlalu keras. Apabila terlalu keras membaca “shalawat”, hukumnya makruh asalkan tidak menimbulkan tasywisy (mengganggu orang disekitarnya). Dan apabila sampai menimbulkan tasywisy, hukumnya haram.

Sebagaimana diterangkan dalam I’anatut-Thalibin berikut :

 وَیَسُنُّ تشمیط العاطس وَالرَّدُّ علَیہ وَرَفْعُ الصَّوْتِ مِنْ غَیْرَ مُبَالَغَةِ بِالصَّلاَةِ وَالسُّلَّمُ عَلَیْہ صَلَّی اللہُ عَلَیہ وَسَلَّمُ عِنْدَ ذَکَرَالخَطِیْبُ اِسْمَہُ وَوَصْفَہُ صَلَّی اللہ عَلِیَّةٌ وَسُلَّمً. (قَوَّلَہُ وَرَفْعُ الصَّوْتِ) أیْ یُسَنُّ رَفْعُ الصَّوْتِ حالُ الْخُطْبَةِ (قَوْلُہُ مِنْ غَیْرَ مُبَالَغَةِ أَمَّا مَعَھَا فَیَکْرَہُ). وَلاَ یَبْعُدُ نَدَبُ التَّرَ ضَّی عَنِ الصَّحَابَةِ بَلَا رَفَعَ صَوْتُ أَیٌّ تَرْضَی السَّامِعِیْنَ عَنْھُمْ عِنْدَ ذَکَرَ الخَطِیْبُ أَ سَمَا ءَھُمْ. أَمَّا مَعَ رَفَعِ الصَّوْتِ فَلَا یُنْدَبُ لِأَنَّ فِیْہِ تَشْوِیسًا

Disunatkan mendoakan dan menjawab orang yang bersin. Begitu pula pada saat khotib menyebut nama dan mensifati Rasulullah SAW. Disunatkan membaca shalawat dan salam bagi beliau dengan suara keras asalkan tidak keterlaluan. Apabila keterlaluan saat membacanya hukumnya menjadi makruh. Demikian pula disunatkan membaca “taradhdhi” bagi para pendengar asalkan tidak keras. Namun tidak lagi disunatkan ketika mengganggu orang (tasywisy).

Sumber : Al-Bakri Muhammad Syatha Al-Dimyathi,I’anah Al-Thalibin (Singapura : Maktabah Sulaiman Mar’i, t.th), Jilid II. Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-1 di Surabaya pada tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H/21 Oktober 1926 M.

Itulah penjelasan mengenai hukum berteriak ketika menjawab bilal saat tarawih yang berisi shalawat dan taradhdhi. Disunatkan keras asal tidak berlebihan apalagi sampai mengganggu orang.(Lutfi Aura/bwo)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral