Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • Istimewa

Habib Rizieq Diberitakan Menikah Lagi Hari Ini, Bagaimana Hukum Pernikahan di Bulan Ramadhan? Begini Penjelasannya

Sabtu, 23 Maret 2024 - 10:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tokoh agama Habib Rizieq Shihab diberitakan akan menikah lagi pada Sabtu (23/3/2024). Bagaimana hukum pernikahan di bulan Ramadhan?

Sebelum memutuskan menikah lagi, Habib Rizieq berstatus duda setelah istrinya bernama Syarifah Fadhlun meninggal dunia pada Desember 2023 silam.

Kabar Habib Rizieq menikah lagi ini pun tidak disebarkan secara terbuka.

Kabarnya, Habib Rizieq menikah dengan hanya mengundang orang-orang terdekatnya. Ia menghubungi para tamu undangan secara pribadi.

Adapun tamu yang diundang Habib Rizieq saat menikah ini termasuk juga keluarga dan kerabat dekatnya.

Berdasarkan informasi yang diterima tvOnenews.com, tamu undangan di pernikahan Habib Rizieq diundang dengan cara ditelepon langsung.

Pernikahan Habib Rizieq ini akan berlangsung di hari ke-12 Bulan Ramadhan. Lantas, bagaimana hukum menikah di bulan Puasa?

Dikutip dari laman Islamqa.info, dalam agama Islam menikah di bulan Ramadhan adalah hal yang diperbolehkan atau tidak dilarang.

Hari pernikahan boleh dilakukan kapan saja dalam setahun. Tidak ada hari khusus yang dilarang atau diwajibkan, termasuk pula saat Ramadhan.

Akan tetapi, di Bulan Ramadhan hal yang dilarang adalah memuaskan hawa nafsu termasuk makan, minum, dan berhubungan badan. 

Adapun waktu wajib menghindari larangan ini adalah saat Subuh hingga terbenam matahari atau Maghrib.

Apabila merasa mampu untuk menikah tanpa melakukan larangan-larangan yang ada selama Ramadhan, maka pernikahan tersebut boleh saja dilakukan.

Hal yang perlu diingat, meskipun sudah menikah, di Bulan Puasa harus tetap menjaga hawa nafsu untuk berhubungan badan selama waktu yang sudah ditetapkan.

Bagaimana Jika Melanggar?

Jika melanggar atau melakukan hubungan badan saat puasa, meskipun suami istri termasuk dosa berat dan harus mengganti puasa tersebut atau qada di hari lain.

Selain itu si pelanggar wajib membayar kaffarat atau denda yang sudah ditentukan.

Adapun denda tersebut ada tiga jenis dan bisa dipilih salah satu tergantung kemampuan.

Pertama yakni memerdekakan budak. Namun, di masa sekarang hampir tidak ditemui orang yang masih memiliki budak.

Maka, orang yang melanggar bisa membayar kaffarat dengan melakukan puasa dua bulan berturut-turut.

Apabila masih tidak mampu, orang yang melanggar bisa membayar kaffarat dengan memberikan makan kepada 60 fakir miskin. (iwh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral