Sumber :
- Reuters
Bolehkah Memelihara Anjing untuk Jaga Peternakan atau Lahan Pertanian? Simak Hadits Bukhari Berikut Ini
Kamis, 7 Maret 2024 - 17:36 WIB
Dalam Shahih Bukhari, riwayat ini adalah mu’allaq.
Namun, riwayat ini disebutkan dengan sanad yang bersambung oleh Syekh al-Ashfahani dalam kitabnya at-Targhib, sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Bari.
Juga disebutkan dengan sanad yang bersambung oleh Imam Muslim dan Ahmad dan dari jalur lain Abu Hurairah dengan lafadz,
“Kecuali anjing penjaga tanaman atau penjaga ternak.”
Dan riwayat sebelumnya mempunyai syahid yang diriwayatkan dari Ibnu Umar dari Rasulullah, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Ahmad.
Catatan Kaki Kedua
365. (Dan dalam riwayat yang mu’allaq, lafadznya berbunyi, “(kecuali) anjing pemburu atau penjaga ternak.”)