Ilustrasi: Jamaah calon haji (JCH) kloter 31 penerbangan kedua asal Kalimantan Barat.
Sumber :
  • ANTARA

Kemenag: Calon Haji Tetap Harus Divaksin COVID-19

Selasa, 20 Februari 2024 - 14:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), menyatakan calon haji harus tetap menjalani vaksin COVID-19 yang merupakan salah satu syarat untuk bisa berangkat ke Arab Saudi.

"Para calon haji tidak hanya melunasi biaya haji, mengurus paspor dan visa, tetapi juga harus tetap divaksin sebagai antisipasi dan melindungi calon haji itu sendiri," kata Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kapuas Hulu Ali Fahruddin, di Putussibau, Selasa.

Ali mengatakan sampai saat ini sebanyak 142 calon haji di Kapuas Hulu sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), namun ada beberapa persyaratan lainnya lagi yang harus dipenuhi, salah satunya nanti vaksin, yang juga diberlakukan sama bagi petugas haji.

Menurutnya, yang paling penting juga yaitu kesiapan kesehatan calon haji, sehingga perlu bagi calon peserta haji benar-benar memperhatikan dan menjaga kesehatan.
 



"Meskipun sudah divaksin, nantinya menjaga kesehatan dan fisik tetap utama," ucapnya.

Terkait manasik haji, Ali menjelaskan rencananya akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 2024.

Dia berpesan agar para calon haji mengikuti arahan serta mempersiapkan diri agar semua tahapan, mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan haji di Tanah Suci dapat berjalan lancar.

Sementara itu Ketua Tim Rujukan dan Pelayanan Khusus Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapuas Hulu Indra Adiguna menjelaskan vaksin COVID-19 menjadi syarat keberangkatan haji yang telah ditetapkan Arab Saudi, yang mana setiap calon jamaah haji diwajibkan telah vaksin COVID-19 minimal vaksin booster.

"Calon haji harus menerima vaksin setidaknya 10 hari sebelum keberangkatan dan wajib vaksin sebagai syarat yang diperlukan sebelum izin haji dapat dikeluarkan," jelas Indra.(ant/bwo)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral