- YouTube
Yakin Masih Nekat Pelihara Kucing dan Burung di Rumah? Ustaz Khalid Basalamah Tegas Bilang Jangan...
tvOnenews.com - Burung dan kucing menjadi hewan yang kerap dijadikan peliharaan di rumah-rumah.
Tapi apakah di dalam Islam boleh hukumnya memelihara kucing dan burung?
Perhatikan baik-baik apa hukum memelihara kucing dan burung di rumah.
Jangan sampai kemudian sudah menghabiskan biaya banyak untuk pelihara kucing dan burung tapi ternyata sia-sia.
Lantas bagaimana penjelasan Ustaz Khalid Basalamah tentang hal ini?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Khalid Basalamah, berikut penjelasan tentang hukum pelihara kucing dan burung di rumah.
Berkaitan dengan ini, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa di dalam Islam semuanya harus kembali pada dalil syar'i untuk mengetahui apa hukum dari suatu perbuatan.
Termasuk dalam urusan memelihara hewan tertentu di rumah.
"Memelihara hewan harus kembali kepadanya dalil syar'i karena ini perilaku dalil syar'i," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Dalam Islam yang diperbolehkan adalah memelihara hewan ternak," lanjutnya.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, ada anjuran untuk memelihara hewan ternak seperti kambing karena ada banyak manfaat yang bisa didapat.
"Hewan ternak memang itu dianjurkan, kata Nabi shalallahu alaihi wasallam sebaik-baik harta seorang muslim adalah kambing misalnya," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
"Maka ternaklah hewan-hewan itu, kalau mau kan. Kambing, sapi, unta, ayam yang dimakan, memang diternak ditransaksikan itu nggak masalah," lanjutnya.
Lalu bagaimana dengan burung?
"Tapi kalau pelihara hewan yang memang tidak perlu, seperti orang pelihara burung misalnya," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Untuk apa pelihara burung. Burung dikasih sayap untuk apa, untuk terbang. Kasih dia terbang enggak usah dipelihara," lanjutnya.
Kata Ustaz Khalid Basalamah, lebih baik uang untuk pelihara burung itu digunakan untuk perbanyak sedekah kepada anak yatim.
"Daripada pelihara burung, denger suaranya. Lebih baik pelihara anak yatim," kata Ustaz Khalid Basalamah.
"Anak yatim banyak pahalanya, banyak biayanya burung itu. Biaya ini, biaya itu," sambungnya.
Sementara burung menurut Ustaz Khalid Basalamah sebaiknya dibiarkan hidup bebas, bukan dipelihara di rumah.
"Kenapa kurung makhluknya Allah, biarin di habitatnya. Untuk apa, hobinya harus diubah. Ubah kepada hal-hal yang positif," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Kalau ada hewan-hewan yang boleh dipelihara, ya hewan ternak memang itu diperbolehkan dalam syariat dan sekalian itu didagangkan," lanjutnya.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, jika memang ingin pelihara hewan, asalkan bukan hewan yang dilarang, serta merawatnya dengan baik.
"Kalau misalnyapun ada hewan, sebagian ulama mengatakan, kalau hewan itu dipelihara pun, diberikan makan segala macam, kalau memang hewan itu tidak disiksa dan itu memang bukan hewan terlarang dipelihara, anjing enggak boleh, babi enggak boleh, yang bertaringkan seperti misalnya ular enggak boleh," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Lalu bagaimana dengan kucing?
"Satu-satunya yang bertaring yang diperbolehkan cuma kucing, karena itu dari perilaku Abu Khurairah," terang Ustaz Khalid Basalamah.
"Abu khurairah, diberikan julukan abu khurairah, khurairah dari hir. Hir artinya kucing, karena beliau banyak memelihara kucing," lanjutnya.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, Nabi tidak melarang, karena kucing dianggap hewan yang hidup bersama manusia.
"Tapi ini pun satu sahabat, yang lain banyak tidak pelihara. Nabi Muhammad SAW cuma diamkan," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Ini termasuk taqririah, Nabi Muhammad SAW membiarkan, tapi yang lain tidak melakukannya," lanjutnya.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, setidaknya jangan sampai menghabiskan begitu banyak uang hanya untuk pelihara burung dan kucing.
"Saya dengar ada orang pelihara kucing, sampai satu bulan 3 juta biayanya. Makannya lah, dokternya lah," kata Ustaz Khalid Basalamah.
"Kalau anak yatim, ini berapa banyak biayanya, anak yatim itu dielus rambutnya, setiap helai rambutnya 1 pahala lho," lanjutnya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini