Ilustrasi: Ribuan warga memperingati 100 hari aksi genosida yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina.
Sumber :
  • ANTARA

Memahami Gugatan Afrika Selatan soal Genosida Gaza Terhadap Israel di Mahkamah Internasional

Selasa, 23 Januari 2024 - 11:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com- Afrika Selatan melayangkan perkara genosida Gaza oleh Israel, kepada Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, pada 29 Desember 2023. Profesor Eliav Lieblich geram terhadap sejumlah pejabat pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu karena sembrono dalam berujar sehingga Afrika Selatan mendapatkan pintu masuk untuk memperkarakan Israel di Mahkamah Internasional.

Profesor ilmu hukum pada Universitas Tel Aviv itu kesal karena Netanyahu dan kabinetnya, serta sejumlah pejabat Israel, tak bisa menjaga mulutnya.

"Mengapa tak ada yang mengantisipasi (kasus yang diajukan Afrika Selatan) ini, dan mengapa pemerintahan (Netanyahu) berlaku tak bertanggung jawab dan sembrono," kata Lieblich seperti dilaporkan Times of Israel, 10 Januari lalu.

Ucapan para pejabat Israel itu memang digunakan para pengacara Afrika Selatan dalam menggugat Israel telah melakukan genosida di Jalur Gaza.

Pemerintah Israel tak menyangka ada negara yang bertindak sejauh seperti dilakukan Afrika Selatan. Dunia juga sama kagetnya, termasuk Barat yang kemudian mencibir langkah Afrika Selatan itu.

Sebaliknya, negara-negara non Barat, termasuk Indonesia yang tak menandatangani Konvensi Genosida, menyambut positif langkah Afrika Selatan itu.

Afrika Selatan melayangkan perkara genosida Gaza oleh Israel, kepada Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, pada 29 Desember 2023.

Konvensi Genosida adalah pakta internasional yang menyatakan genosida sebagai kejahatan. Konvensi ini mengikat negara-negara yang menandatanganinya untuk menegakkan pakta anti-genosida.

Konvensi ini diadopsi Majelis Umum PBB pada 9 Desember 1948, tapi mulai efektif 12 Januari 1951.

Sampai 2022, sudah 152 negara menandatangani konvensi ini, termasuk Afrika Selatan dan Israel.

Tahap awal kasus gugatan Afrika Selatan sudah selesai ketika baik pihak Afrika Selatan maupun pihak Israel sama-sama menyampaikan pendapat lisan mereka, masing-masing pada 11 dan 12 Januari 2024.

Tudingan Afrika Selatan berpangkal pada lima hal, yakni pembunuhan massal warga Palestina, penderitaan mental dan fisik, pemindahan paksa dan blokade bantuan, penghancuran total sistem layanan kesehatan Gaza, dan upaya mengalangi petugas medis dalam menyelamatkan nyawa manusia.

Israel menampik semua tudingan itu. Mereka menyebut tuduhan Afrika Selatan itu tak berdasar dan merupakan bentuk pencemaran nama baik.

Israel berdalih, serangan di Gaza adalah haknya sebagai negara berdaulat demi membela diri dari serangan asing (Hamas). Israel juga mempertanyakan yurisdiksi Mahkamah Internasional dalam kasus ini.

 




Niat melakukan genosida

Israel juga menyangkal tudingan memiliki "niat melakukan genosida". Sebaliknya, mereka berdalih sudah berusaha keras meminimalkan jatuhnya korban sipil.

"Memiliki niat" untuk melakukan genosida adalah aspek yang diburu oleh Afrika Selatan, karena Konvensi Genosida menyatakan "keterlibatan, upaya, atau hasutan" untuk melakukan genosida" adalah juga praktik genosida.

Langkah Afrika Selatan dalam memperkarakan Israel di Mahkamah Internasional adalah bentuk kekesalan dunia terhadap Israel.

Sudah banyak resolusi PBB, perundingan internasional, dan gerakan massa di seluruh dunia, tapi tak membuat Israel berubah di Gaza.

Sebaliknya, bombardemen di Gaza kian sengit dan tak membedakan antara mana sipil dan mana bukan, sampai rumah sakit pun digempur habis-habisan.

Korban jiwa pun makin banyak. Data terakhir menunjukkan sudah 24.500 jiwa tewas di Gaza, yang 70 persen di antaranya perempuan dan anak-anak.

Afrika Selatan berusaha mencari pintu lain dalam menghentikan Israel, dengan menggugat negara itu di Mahkamah Internasional.

Namun, meminjam analisis Profesor David Kaye dari Universitas California dalam laman The Atlantic pada 19 Januari, bagian tersulit dalam kasus genosida adalah bukan membuktikan adanya aksi kekerasan, melainkan adanya niat menghancurkan sebuah kelompok bangsa, ras, agama atau etnik, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

Niat melakukan genosida merupakan inti Konvensi Genosida yang membedakan konvensi itu dari perjanjian-perjanjian hukum internasional lainnya.

Afrika Selatan fokus mengeksploitasi bagian ini, guna meyakinkan Mahkamah Internasional agar mengadili Israel.

Saat menyampaikan pendapat lisan pada 11 Januari, Afrika Selatan mengajukan sejumlah pernyataan para pejabat Israel, mulai Netanyahu, sampai Menteri Pertahanan Bezalel Smotrich dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, yang semuanya merupakan penyusun kebijakan perang di Gaza.

Afrika Selatan juga mengajukan bukti pernyataan sejumlah pejabat Israel lain, termasuk Presiden Isaac Herzog yang menyamaratakan semua penghuni Gaza dengan Hamas, dan beberapa rekaman video tentara Israel di Gaza yang berisi hasutan melawan Palestina.


Sulit, tapi menohok Israel

Salah satu yang dikutip Afrika Selatan adalah pernyataan Ben Gvir bahwa "saat kita sebut Hamas harus dihancurkan, maka itu juga artinya menghancurkan mereka yang memuja dan mendukungnya. Mereka semua teroris dan untuk itu harus dihancurkan."

Bahkan Afrika Selatan mencantumkan kalimat Menteri Purbakala Israel Amichai Eliyahu yang meminta bom nuklir digunakan di Gaza karena bagi dia tak ada warga sipil Haza yang tak terlibat Hamas.

Afrika Selatan berusaha menunjukkan bahwa pernyataan para pejabat Israel itu adalah bukti memang ada niat dari Israel untuk melakukan genosida di Gaza.

Sejumlah kalangan di Israel sendiri, termasuk Profesor Lieblich, khawatir pernyataan sembrono dari para pejabatnya itu bisa membuat para hakim Mahkamah Internasional memutuskan gugatan Afrika Selatan, layak masuk persidangan.

Lieblich yakin seandainya pejabat-pejabat Israel tak berbicara sembarangan, maka tak akan ada dasar untuk memperkarakan Israel di Mahkamah Internasional.

Israel tak bisa mengesampingkan gugatan Afrika Selatan itu, apalagi kebanyakan dari 15 hakim Mahkamah Internasional, berasal dari negara-negara yang tak menyokong tindakan Israel di Palestina.

Kelima belas negara asal para hakim Mahkamah Internasional saat ini adalah Australia, Brazil, China, Prancis, Jerman, India, Jamaika, Jepang, Lebanon, Maroko, Rusia, Slovakia, Somalia, Uganda, dan Amerika Serikat. Ini ditambah dua hakim ad hoc dari Afrika Selatan dan Israel, sebagai pihak-pihak yang berperkara langsung.

Februari nanti, hakim-hakim itu akan memutuskan apakah gugatan Afrika Selatan itu layak diteruskan ke persidangan.

Namun, kalaupun masuk persidangan, butuh waktu bertahun-tahun untuk sampai menghasilkan vonis kasus genosida, yang jika itu terjadi dan kemudian mesti disampaikan kepada Dewan Keamanan PBB, sudah pasti diveto oleh Amerika Serikat.

Menurut sejumlah pakar hukum internasional, sangat sulit memenangkan sebuah perkara genosida, karena upaya membuktikan ada niat melakukan genosida merupakan tugas yang amat sulit dan rumit.

Sejauh ini, Mahkamah Internasional baru berhasil mengeluarkan putusan genosida dalam kasus pembantaian Srebrenica di Bosnia yang terjadi pada Juli 1995. Putusan itu pun keluar setelah para terdakwa pembantaian tersebut sudah lebih dulu divonis bersalah di pengadilan nasional.

Namun, langkah hukum Afrika Selatan sudah menjadi pukulan telak bagi Israel. Langkah itu sudah mencederai reputasi internasional Israel dan juga mendobrak dominasi Barat dalam menafsirkan tatanan global, termasuk ruang hukumnya.

Afrika Selatan sendiri tak mau berhenti. Mereka kini bersiap menggugat pemerintah AS dan Inggris, dengan tuduhan terlibat dalam kejahatan perang Israel di Palestina.(ant/bwo)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral