news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi: ingat, politik uang bukan "sedekah" , tapi merusak demokrasi..
Sumber :
  • ANTARA

Banyak Disamakan Dengan Sedekah Sehingga Warga Menerima Politik Uang, Samakah Politik Uang dengan Sedekah? Fatwa MUI Sebutkan Ini

Politik uang banyak diterima warga dalam pemilu 2024 karena dianggap sedekah. Politik uang bukan sedekah. MUI dan Munas Alim Ulama telah bersikap tegas soal bagaimana menyikapi praktik politik uang dalam Islam.
Minggu, 21 Januari 2024 - 05:39 WIB
Reporter:
Editor :

Lima desa itu yakni Kalurahan Sardonoharjo, Candibinangun, Trimulyo, Ambarketawang, dan Sendangsari.

Memang baru sedikit tapi secara kualitas Bawaslu Sleman percaya kelima desa itu menjadi pelopor bagi banyak desa.

Deklarasi antipolitik uang yang merupakan bagian sebuah gerakan ketika banyak orang terlibat, hal ini dapat memberi dampak luar biasa. Gerakan antipolitik uang merupakan langkah penting demi membawa perubahan besar melawan kekuatan yang menggerogoti nilai-nilai inti demokrasi yang seharusnya memperkuat.

Politik uang layaknya candu, meracuni proses pemilu dan pemilihan dengan memperdagangkan suara dan kekuasaan. Politik uang jelas bertujuan membelokkan tujuan sejati dari sebuah pemilu dan pemilihan yang adil.

Bawaslu setempat optimistis bahwa ayunan langkahnya saat ini bisa menghapus praktik politik uang pada masa depan, atau setidaknya meredamnya agar tidak kian liar.

Membangun demokrasi yang bermutu memang membutuhkan waktu lama, apalagi bila ingin menghapus politik uang yang selama ini sering dibelokkan sebagai "sedekah".

Alih-alih memberi berkah, "sedekah" tersebut justru malah merusak demokrasi.

Makna sedekah dalam Islam
Jelas politik uang berbeda dengan sedekah dalam Islam. Sedekah merupakan kata yang sangat familiar di kalangan umat Islam. Sedekah diambil dari kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”.

Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang sedekah, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 271,

“Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271).

Soal politik uang, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Musyawarah Nasional (Munas) VI pada 25-29 Juli 2000 termasuk dalam kategori risywah (suap).

Risywah adalah pemberian seseorang kepada orang lain dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syariah) atau membatilkan perbuatan yang hak. Pemberinya disebut rasyi, sedangkan penerimanya disebut murtasyi.

Berita Terkait

1 2
3
4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral