Sumber :
- Freepik
Wajib Tahu! Ini Daftar Produk yang Tidak Akan Pernah Dapat Logo Halal
Sebagai umat muslim penting untuk peduli dengan apa yang dikonsumsi, seperti makanan, minuman maupun produk yang biasa digunakan sehari-hari. Tahukah ada produk produk yang tetap tidak akan mendapat logo halal walaupun kandungan dalam produk tersebut aman bagi muslim?.
Kamis, 18 Januari 2024 - 12:09 WIB
Penggunaan logo halal dengan izin
Logo halal yang digunakan pada produk harus mendapatkan izin dari lembaga sertifikasi halal yang sudah melakukan pengawasan terhadap produk. Dan tidak menggunakan logo halal palsu, karena tidak sah dan melanggar hukum, logo palsu juga merugikan konsumen dan produsen.
“Logo halal MUI yang tercantum dalam kemasan produk merupakan bukti bahwa suatu produk telah melalui serangkaian proses pemeriksaan halal yang menjadi landasan dikeluarkannya fatwa bahwa produk tersebut halal dikonsumsi,” terang Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si. Dikutip dari situs (ant/bwo)MUI, Kamis (18/1/2024).(IRA/bwo)